News . 17/06/2020, 10:55 WIB

Penerapan Cukai Plastik Molor

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Di Tengah kondisi sulit saat ini akibat pandemi Covid-19, pemerintah belum memberlakukan cukai plastik. Padahal, sebelum wabah corona melanda pemerintah menyatakan sudah siap menerapkan kebijakan tersebut.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan, ketika sebelum adanya wabah corona pemerintah sebetulnya telah siap memberlakukan cukai plastik dengan sambil menunggu keputusan dari DPR RI.

"Waktu itu paralel kita sambil menunggu keputusan dari Komisi XI (DPR RI), pemerintah sudah melakukan koordinasi dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) juga sudah final," ujarnya dalam video daring, kemarin (16/6).

Termasuk, lanjut dia, Barang Kena Cukai (BKC) lainya juga sudah disiapkan. Pemberlakukan BKC tersebut sudah dilakukan kajian yang mendalam. "BKC lainnya sebenarnya Kemenkeu juga dalam posisi yang sudah mempunyai kajian. Kajian tersebut sebagaimana diminta oleh Komisi XI dan harus dibuatkan roadmap," tuturnya.

Namun karena adanya pandemi corona, maka diputuskan untuk dilakukan penundaan. Hal ini didasari karena kondisi yang sulit akibat terdampak virus mematikan ini. "Setelah merebaknya Covid-19 tentunya kita mesti harus melihat ini dalam konteks yang lebih luas, terutama mengenai waktu pemberlakukannya. Kondisi sulit tentunya ada beban, dan ini menjadi perhatian dan pertimbangan," ungkapnya.

Dengan penundaan cukai plastik ini, menurutnya akan dimanfaatkan Kemenkeu untuk memperuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya. "Kemenkeu akan memanfaatkan waktu penundaan ini untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi sehingga nantinya diterapkan dengan amanah," ucapnya.

Terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna berpandangan, pemberlakukan cukai plastik maupun BKC lainnya pada tahun 2020. Pertimbangannya karena ekonomi Indonesia baru akan membaik pada tahun tersebut. "(Cukai Plastik dan BKC) Diberlakukan tahun 2022. Penundaan cukai plastik karena banyak perusahaan yang menghadapi masalah akibat Covid-19. Jadi agenda ekstenfikasi cukai otomatis terhambat salah satunya cukai plastik," katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (16/6).

Sementara Ekonom senior Universitas Perbanas Piter Abdullah menilai, selain penundaan yang perlu dilakukan pemerintah adalah pemberian keringanan kepada dunia usaha. "Sudah seharusnya pemerintah melonggarkan pajak dan cukai plastik dan lainnya yang tentunya untuk membantu dunia usaha," ujarnya.

Sekadar informasi, rencana penerapan cukai plastik mendapat penolakan dari pelaku usaha. Salah satunya dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas). Menurutnya, penarifan cukai plastik justru akan menyulitkan banyak Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Sebab pelaku UKM belum banyak dibina.(din/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com