News . 17/06/2020, 12:33 WIB

20 Lebih Tempat Usaha Disegel

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAMBI – Sudah puluhan tempat usaha yang disegel Satpol PP Kota Jambi. Ini terkait karena melanggar Perwal no 21 tahun 2020, terkait pedoman penanganan covid-19 di area publik/lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada masa pandemi ini.

Plt Kasat Pol PP Kota Jambi, Kamal Firdaus mengatakan, sejak mulai diterapkan 8 Juni lalu, tim terus berjalan untuk melakukan pengawasan. Hasilnya, ditemukan ada puluhan tempat usaha seperti cafe, panti pijat, warnet dan lainnya yang melanggar perwal.

Kamal Firdaus menyebutkan, lebih dari 20 tempat usaha yang disegel. Terkait protokol kesehatan dalam menjalankan usaha di tengah pandemi, pelaku usaha harus mengajukan rekomendasi dan nantinya akan diverifikasi oleh tim gugus tugas.

“Rekomendasi belum ada, mereka sudah beroperasi. Itu rata-rata pelanggarannya,” timpalnya seperti dikutip dari laman Jambi Independent (Fajar Indonesia Network Group). Lanjut Kamal, khusus panti pijat yang diberikan rekomendasi hanya pijat kaki, tidak untuk seluruh tubuh, namun fakta di lapangan berbeda.

Dari penyegelan ini sebut Kamal, para pelaku usaha diminta untuk menyiapkan protokol kesehatan menjalankan usaha ditengah pandemi ini. Jika memang sudah siap dan diberikan rekomendasi tentu segel akan dibuka dan mereka diperbolehkan beroperasi.

“Namun jika sudah mendapat rekomendasi, tapi saat ditinjau masih ada pelanggaran, maka akan diterapkan denda. Saat ini belum ada pelaku usaha yang kita denda, sebab kita masih melakukan edukasi. Karena protokol kesehatan itu tidak main-main,” tandasnya.

Pantuan di lapangan, Minggu (14/6) malam tim mengelilingi Kota Jambi. Bangunan yang pertama kali disegel adalah Cafe dan Shisha, di Jalan Gang Lolong Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, tepatnya depan Pasar Keluarga.

Penyegel dilakukan lantaran cafe ini tidak memiliki surat izin, dan tidak menerapkan protokol kesehatan dan mereka nekat membukanya. Petugas pun memberikan arahan dan imbauan pada pemilik cafe. Pengujung pun disuruh keluar.

Pemilik cafe, Dendi, mengakui sudah melanggar peraturan. Sebelumnya dia sudah diimbau, hanya saja dia belum sempat mengurus surat izinnya. “Kita baru buka malam ini bang, jadi belum sempat untuk buat tempat cuci tangan, hand sanitizer, jaga jarak, dan lainnya yang berkaitan dengan protokol kesehatan bang,” jelasnya.

Dari situ, petugas kembali patroli ke Jalan Ir Haji Juanda, Simpang III Sipin, yakni Samjoy Coffee. Di sana banyak pengujung tidak menjaga jarak. Tak hanya itu, tempat itu tidak menyiapkan penyanitasi tangan, thermogun. Hanya ada tempat cuci tangan.

M Fajri selaku Ketua Koordinator II Tim Pengawas dan Inspektor Covid-19, mengatakan bahwa Samjoy Coffee tidak memiliki surat izin rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19. Selain itu, protokol kesehatan masih banyak yang kurang.

“Terpaksa kita segel. Ada satu orang yang kita kenakan denda karena tidak memakai masker,” ujarnya. Lanjutnya, penyegelan ini akan dicabut sampai pemilik usaha mengurus surat izin rekomendasi. (zen/bel)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com