News . 15/06/2020, 12:11 WIB

Lanjut Kasus Suap di PTDI, KPK Panggil 4 Saksi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017.

Empat saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Baca juga: Minta Gaji Ditambah, KPK Sudah Berbuat Apa?

”Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka IRZ terkait tindak pidana korupsi suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Empat saksi, yakni Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto, mantan Deputi Nasional Defence and Hightech Industries Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno, karyawan swasta Hamzah Baswani, dan Neny Sutaeni, seorang guru.

Pemeriksaan ini sejalan dengan langkah KPK yang telah menetapkan Irzal, dan menetapak mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) sebagai tersangka. (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com