News . 15/06/2020, 15:19 WIB
JAKARTA - Tak sedikit orang yang menyebarkan berita bohong alias hoaks selama pandemi COVID-19. Jumlahnya mencapai 137.829 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 130.680 kasus sedang dalam proses penyelidikan oleh Mabes Polri.
"Sudah ada 17 tersangka yang ditahan. Sebanyak 87 orang sedang dalam proses. 66 orang diantaranya laki-laki dan 38 perempuan," kata Anggota Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Brigjen Pol Darmawan Sutawijaya dalam bincang-bincang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Senin (15/6).
Selain itu, Polri juga telah melakukan penyelidikan terhadap 75.755 kasus pidana umum terkait COVID-19. Untuk bidang ekonomi, polisi sudah menyelidiki 151.003 kasus penimbunan dan 161.077 kasus pelanggaran penjualan sembako dan alat kesehatan. "Ada juga pelanggaran larangan mudik. Ini juga cukup banyak terjadi. Umumnya pemudik menggunakan kendaraan pribadi dan tidak melewati jalur utama," terangnya.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com