News . 12/06/2020, 11:50 WIB
JAKARTA - Berita lama yang sempat viral di media sosial kembali muncul mengenai tujuh bank yang masuk radar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Benarkah di bank tersebut dana nasabah tak aman?
Pihak OJK menegaskan, bahwa munculnya kembali berita lama tersebut ada oknum yang memanfaatkan di tengah kondisi saat ini untuk membuat kekacuan di sektor keuangan.
"Seperti yang disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Saputra, nasabah tidak perlu khawatir, takut atau ragu terhadap bank-bank tersebut,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, kemarin (11/6).
“Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081157157157,” ujarya.
Sejauh ini, pihak OJK selalu melakukan koordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan.“OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK,” ucapnya.
Achmad menjelaskan, bahwa berita lama pada 12 Mei 2020 itu sudah tidak relevan lagi saat ini. Dengan demikian, Bank Muamalat sampai saat ini rasio keuangannya masih sesuai dengan ketentuan regulator.
"Link berita yang ramai tersebar tersebut sudah out of date dan tidak relevan lagi karena sudah dijelaskan oleh OJK dan BPK secara langsung. Bank Muamalat sendiri juga telah mengeluarkan statement penjelasan pada saat berita itu muncul bulan lalu," pungkasnya.
Sebelumnya, OJK diberi kewenangan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank-bank yang bermasalah dalam periode kurang dari sembilan bulan di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.(din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com