News . 12/06/2020, 01:15 WIB

Novel Bawa-Bawa Nama Presiden Jokowi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Dua penyerang Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis bersama rekannya Rahmat Kadi Mahulette hanya dituntut satu tahun oleh jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). Mendengar hal ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut persidangan hanya formalitas. Dan fakta ini hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun hukum di republik ini.

Menurut Novel, hari ini (kemarin, Red) persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan terbukti. ”Dalam sidang ini begitu nekad. Permasalahan di semua sisi terjadi dengan terang. Saya sudah tanggapi dengan tidak percaya sejak awal, hingga malu sebenarnya terus mengkritisi kebobrokan ini,” ungkap Novel kepada Fajar Indonesia Network (FIN), lewat sambungan telepon.

Novel pun melihat bahwa fakta penegakan hukum yang terjadi merupakan hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini. ”Persekongkolan, kerusakan dan kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar menggambarkan bahwa memang sedemikian rusaknya hukum di Indonesia. Saya malah melihat bahwa Ini fakta hasil kerja presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini,” ungkap Novel yang dipertegas dalam pesan WhatsApp-nya.

BACA JUGA: PT Siantar Top Tbk Serahkan Bantuan Kesehatan ke Pemerintah Kota Bekasi

Pada posisi ini, bagaimana masyarakat bisa berharap dengan keadilan yang dibangun. ”Hal lain yang perlu kita lihat adalah bagaimana masyarakat bisa berharap mendapatkan keadilan dengan keadaan demikian. Keterlaluan memang,” timpalnya.

Faktanya yang ada, sambung dia dan sudah mau dibilang apa lagi. ”Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata. Sejak awal tahu bahwa persidangan itu hanyalah formalitas,” ungkap Novel.

Pernyataan Novel pun mendapat tanggapan dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane. ”Kasus penyiraman Novel adalah kasus penganiayaan yang tergolong ringan jika dibandingkan dengan kasus yang melilit Novel di Bengkulu. Novel menjadi tersangka kasus pembunuhan,” tandas Neta.

Dalam kasus penganiayaan tuntutan satu tahun penjara sudah tergolong berat. ”Jika novel menyebut persidangan tersebut hanya formalitas, berarti sebagai aparat penegak hukum Novel sudah terkatagori menghina pengadilan. Sebagai aparatur penegak hukum tentunya sangat tidak pantas dia menghina pengadilan wong muara kasus-kasus yang ditanganinya di KPK juga di pengadilan,” terang Neta dalam pesan WA yang diterima.

”Tapi sudahlah, biarkan saja ngoceh sesukanya. Bagi IPW terdakwa penyiram Novel lebih kesatria mengakui perbuatannya ketimbang Novel yang selalu berdalih untuk menghindari pengadilan kasus pembunuhan yang dituduhkan padanya di Bengkulu,” jelasnya.

BACA JUGA: Tak Pakai Masker, Dilarang Masuk Pasar

Neta berharap, seharusnya Novel berjiwa besar menyelesaikan kasusnya di pengadilan. ”Dan jangan bersikap kerdil dengan menghina pengadilan bahwa persidangan kasus penyiraman padanya hanya formalitas,” tandas Neta.

Untuk diketahui, JPU Ahmad Fatoni menyebut perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” terangnya.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU pun beralasan ada sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan kedua terdakwa yaitu belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Menurut JPU Kejari Jakarta Utara, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Menderita Gagal Ginjal, Yayah Tetap Bersyukur Karena Ada Program JKN-KIS

”Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi,” tambah jaksa.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

”Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat,” ungkap jaksa.

Dalam sidang pun terungkap, Rahmat menemukan alamat Novel Baswedan dari internet, yaitu di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Mengeluh soal Tagihan Listrik, Dr Tompi Malah Dicap Kampret yang Sakit Hati ke Jokowi

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Rahmat pada Sabtu, 8 April 2017 lalu meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel. Sekira pukul 20.00 - 23.00 WIB Rahmat melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel.

Dalam pengamatan tersebut, Rahmat mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel. Rahmat juga mengamati semua portal sekitar pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel.

Selanjutnya pada Minggu, 9 April 2019 selesai mahgrib, Rahmat menggunakan motor pinjamannya itu kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek Novel dan setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel sekitar pukul 23.00 WIB Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com