News . 11/06/2020, 02:14 WIB
JAKARTA - Masalah yang bersinggungan dengan PLN tak pernah surut. Selalu saja memicu riuh publik. Terakhir di jagat mesos yang mempersoalkan naiknya tarif. Kondisi ini pun mematik reaksi Pemerintah, dengan cara menegur PT PLN (Pesero) yang secara jelas meminta polemik yang ada untuk dijawab dan dituntaskan. Meskipun, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebenarnya juga sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.
Pemerintah berharap aduan-aduan yang muncul tentang kenaikan tarif listrik harus segera diselesaikan. Ini sejalan dengan dengan pernyataan Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi.
”Pemerintah meminta penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI,” terang Hendra Iswahyudi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6). Pernyataan ini sebagai upaya meluruskan adanya kesimpangsiuran tentang tarif tenaga listrik yang tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti.
”Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar,” tegasnya.
”Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu,” timpal Hendra Iswahyudi.
Dijelaskannya pula, bahwa kenaikan tagihan listrik bulan Juni 2020 secara umum diakibatkan penumpukan kWh akibat tagihan bulan April 2020 yang menggunakan pemakaian tenaga listrik setara rata-rata 3 bulan akibat pandemi Covid-19. ”Selain itu pemakaian listrik yang meningkat karena aktivitas di rumah saja juga berpengaruh pada kenaikan tagihan listrik,” imbuhnya.
Menurut dia, salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan tagihan listrik, yakni tingkat pemakaian listrik selama bekerja di rumah (WFH) yang tinggi. ”Semua di rumah, bekerja dan sekolah, akhirnya pemakaian listrik juga naik,” ucapnya.
Akar masalahnya terjadi ketika mulai diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah yang mengakibatkan proses pencatatan meteran listrik oleh petugas menjadi terkendala atau tidak dapat menghitung meteran secara langsung ke rumah-rumah pelanggan.
Akibatnya, lanjut dia, tagihan rekening listrik bulanan dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian, hal itu yang menjadi salah satu penyebab tagihannya ada yang meningkat tiba-tiba.
PLN jangan sampai membebani publik di tengah pandemi Covid-19 saat ini. ”Kejujuran kita sangat penting saat ini, rakyat butuh kejujuran. Kalau ada yang melintir, apalagi yang mempunyai tendensius politik, tolong jujur. Kita dan PLN berani untuk mengajak kawan-kawan yang komplain, langsung datang ke PLN bawa foto meterannya dan bawa tagihannya dan yakin pasti tagihannya yang dari PLN benar. Semoga kontroversi ini tidak lagi diperpanjang,” paparnya.
Menjawab kondisi ini, Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, sebenarnya hanya 6 persen pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik drastis hingga 200 persen.
”Kami memiliki data, dan hanya sebesar 6 persen pelanggan yang memang mengalami kenaikan tagihan listrik hingga 200 persen dan itu ada catatan data pemakaian semua," ungkap Yuddy Setyo.
Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). ”Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob.
Kebanyakan pelanggan akan mengalami tagihan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada Mei 2020. akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni.
Kemudian untuk mengurangi lonjakan kenaikan, sisanya yaitu 60 persen-nya dibagi rata dalam tagihan bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com