Maka dengan waktu yang mulai mendekati tahapan 15 Juni, maka KPU berharap daerah segera memberlakukan laporan terkait ketersediaan anggaran. ”Ada satu hal yang akan didesain ulang yakni soal anggaran. Awalnya ini akan dibahas hari Kamis (11/6) dengan Kemenkeu dan jajaran, tapi harus tertunda sepertinya,” ungkapnya.
Saat ini, sambung Arief, KPU sedang menyusun Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam dengan mendasarkan pada dua hal. Pertama Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
Kedua melaksanakan ketentuan Pasal 122A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Menjadi UndangUndang yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
”Selain prosedur untuk setiap tahapan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan prosedur tambahan yang mengatur mengenai kegiatan bertatap muka secara langsung atau yang menimbulkan kontak fisik secara langsung antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih,” paparnya. (fin/ful)