News . 11/06/2020, 14:32 WIB
PALEMBANG – Perjalanan haji 2020 sudah dipastikan batal. Namun, hingga kemarin (10/6), belum ada jemaah calon haji (JCH) Sumsel yang menarik kembali dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan (Sumsel), HM Alfajri Zabidi, melalui Kasubag Humas Kemenag Sumsel, H Saefudin Latif.
“Belum ada. Sejauh ini baru ada JCH yang menanyakan soal teknis dan mekanisme pengambilan saja," kata Saefudin, kemarin (10/6). Menurutnya, meski dana tersebut ditarik, namun itu tidak akan menghapus nama JCH dalam list tahun depan. “Tetapi jika jemaah mengambil semuanya, selain Bipih yang nilainya Rp8 juta, maka akan diaggap mengundurkan diri dan tidak masuk list tahun depan," katanya.
Kemudian, dia menjelaskan mekanisme jika memang ada JCH yang ingin mengambil biaya pelunasan. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kab/kota tempat mendaftar haji. "Jemaah juga harus menyertakan, pertama bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, beserta berkas lain seperti fotokopi KTP, buku tabungan yang aktif," katanya.
Selanjutnya permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi. "Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah,” tukasnya. (cj17/ce2)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com