News . 10/06/2020, 03:14 WIB

Penumpang Pesawat Tak Perlu PCR

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Aturan baru bertransportasi di masa new normal atau normal baru telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pada masa new normal angkutan umum boleh mengangkut penumpang lebih dari 50 persen.

Peraturan Menteri No 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 resmi diterbitkan. Aturan tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2020. Dlam aturan ini kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak dibatasi maksimal 50 persen.

“Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6).

Dijelaskannya, alasan diizinkan lebih dari 50 persen karena telah dibukanya sejumlah aktivitas ekonomi. Sehingga akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Tri Adhianto Tinjau Penerapan New Normal di Mega Giant Hyper Mal Bekasi

Karenanya, Kemenhub kemudian melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif. Namun tetap aman dari penularan COVID-19 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo,” jelasnya.

Secara umum, lanjutnya, ruang lingkup pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah. Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Penanganan Bencana Melalui Perspektif Islam Disepakati

Adapun pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub. Namun, yang melegakan untuk penumpang di aturan baru ini tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Cukup dengan tes cepat (rapid test).

“Jadi, kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid. luar negeri PCR,” katanya.

Selain dihapusnya syarat PCR, maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen.

“Misalnya pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” katanya.

Namun, ditegaskannya, aturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan keterisian pengangkutan pesawat maksimal 70 persen sudah sesuai dengan aturan internasional.

BACA JUGA: Pemda Kota Bekasi Diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia

“Kemudian 70 persen tadi, ini semua sudah sesuai artinya referensi aturan internasional di mana kalau rpotokol kesehatan dipenuhi, penumpang pakai masker, kabin dibersihkan terus, maka 70 persen ini longgar,” ujarnya.

Selain itu, untuk syarat kesehatan pihaknya menilai tes PCR terlalu mahal, karena itu tidak masalah menggunakan tes cepat untuk penerbangan domestik.

“Apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid, bisa dilakukan dengan surat kesehatan,” katanya.

Novie menambahkan pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila maskapai melakukan sendiri tes cepat bagi penumpangnya bekerja sama dengan pihak kesehatan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com