News . 10/06/2020, 08:15 WIB
JAKARTA - Dua masalah besar ditemukan pemerintah dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Meski demikian, sebanyak 6.591.206 keluarga telah menerima BLT dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan berdasarkan hasil evaluasi ditemukan
dua kendala utama yang menghambat penyaluran BLT Dana Desa dampak wabah COVID-19 di tingkat desa.
"Pertama, Dana Desa belum masuk RKD (Rekening Kas Desa). Kedua, Dana Desa sudah masuk, tapi penyaluran masih terhambat," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Selasa (9/6).
Dikatakannya kedua kendala utama tersebut disebabkan oleh berbagai macam faktor. Untuk Dana Desa yang belum masuk ke RKDes, masalah yang ditemukan, di antaranya akibat status desa yang masih dalam pembahasan di Kemendagri.
"Misalnya, ada satu bentuk temuan bahwa kabupaten menempatkan suatu wilayah sebagai desa, tetapi Kemendagri memutuskannya sebagai kelurahan. Ini yang kemudian posisinya menjadi tidak jelas. Mau dapat Dana Desa atau Dana Kelurahan? Karena perhitungannya beda-beda," ujarnya.
Dengan status desa yang belum jelas tersebut menghambat penyaluran BLT Dana Desa ke RKDes. Faktor lainnya adalah karena desa belum mengunggah APBDes mereka ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sehingga pencairan Dana Desa untuk masuk ke RKDes belum dapat dilakukan.
"Hambatan lainnya, status kepala desa masih sebagai pelaksana tugas (Plt.), sehingga pemerintahan desanya masih kosong atau belum efektif. Padahal salah satu syarat Dana Desa dapat disalurkan ke RKDes adalah desa telah memiliki kepala desa yang definitif," terangnya.
Selanjutnya, ada pula hambatan yang disebabkan karena konflik antara Pemerintahan Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Jadi bagaimana mau menyusun APBDes? Atau APBDes (mungkin) sudah selesai, tetapi beberapa dokumennya belum selesai, sehingga nggak bisa jika kemudian Dana Desa dimasukkan ke RKDes," lanjutnya.
Temuan lainnya perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa yang baru. "Kalau bahasa Jawanya itu 'bedol desa', yakni kepala desa dan seluruh perangkatnya diganti," katanya.
Sementara itu, faktor yang menghambat penyaluran Dana Desa ke RKDes, antara lain karena tidak ada KK miskin, sehingga Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tidak dapat mengambil keputusan terkait dengan keluarga yang berhak menerima BLT Dana Desa.
"Itu berarti seluruh JPS (Jaring Pengaman Sosial) tidak berlaku di desa itu," katanya.
Kemudian, tak disalurkan BLT Dana Desa karena semua warga desa yang miskin telah mendapatkan bantuan dari program JPS yang lain.
"Jadi, desanya ada warga miskinnya, tetapi sudah terkover semua oleh JPS selain BLT Dana Desa. Sehingga, dana desanya tidak termanfaatkan untuk BLT Dana Desa, karena warga miskinnya sudah tertangani oleh JPS lain, seperti PKH, BPNT dan bantuan sosial tunai. Ini menunjukkan bahwa BLT Dana Desa menjadi jurus pamungkas untuk penyelesaian jaring pengaman sosial di tingkat desa," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com