News . 10/06/2020, 01:34 WIB
Menurut dia, meskipun mayoritas anggota Komisi II DPR masih ingin kembali menggunakan sistem di Pemilu 2014 yaitu Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dipisah pelaksanaannya, namun karena sudah Putusan MK nomor 55/2019 maka membuat pihaknya tidak bisa berkreasi membuat desain di luar keputusan MK.
Saan mengatakan keserentakan Pemilu tersebut akan menjadi isu yang akan dibahas dalam pembahasan draf RUU Pemilu dan Komisi II DPR akan membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terkait RUU itu. ”Komisi II DPR terbuka untuk bisa menyusun RUU Pemilu yang akomodatif atas semua masukan para penggiat pemilu,” katanya. (ful/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com