News . 09/06/2020, 19:48 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Terpadu Pengendalian Bansos COVID-19 Kota Bekasi akan menyalurkan bantuan sosial / bansos 75.000 paket sembako bagi Rumah Tangga Baru Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) Terdampak Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sama sekali belum menerima Bansos baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Bekasi di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi sudah menetapkan jumlah penerima bantuan sosial dengan rincian pertama terdapat 18.867 Kepala Keluarga /Rumah Tangga Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) yang akan menerima bantuan berdasarkan hasil evaluasi dan validasi yang disampaikan per tanggal 10 Mei 2020 yang belum mendapatkan bantuan Pemerintah Kota Bekasi pada bulan April maupun dari Pemerintah Pusat berdasarkan by name by address.
Selain itu alokasi proyeksi 56.133 KK penerima Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bekasi Bagi Rumah Tangga Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) tersebut harus ditetapkan dengan ketentuan Kriteria Keluarga terdampak COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 460/2385/Dinsos Tanggal 1 April 2020 tentang Pendataan Rumah Tangga Miskin Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) , Penduduk yang menetap (tempat tinggal bukan milik sendiri/pengontrak) di Kota Bekasi dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi yang terdampak Covid-19 dan Penduduk tidak tetap (musiman) yang memiliki penghasilan tidak tetap dan tinggal di Kota Bekasi secara tidak permanen.
Sementara untuk proses distribusi di mulai pada minggu I bulan Juni 2020 Dan Pendistribusian bantuan sosial berupa paket sembako tersebut dilaksanakan oleh Dinsos diserahkan kepada Lurah yg selanjutnya menugaskan Satgas Pamor dengan melibatkan RT/RW setempat untuk melaksanakan pendistribusian Bantuan Sosial dan memastikan Bantuan Sosial diterima oleh penerima manfaat yang dilengkapi tanda terima barang dan penempelan stiker keluarga penerima Bansos, dan apabila didalam wilayah kelurahan sudah tidak terdapat penerima bantuan sosial maka bantuan sosial dapat dialihkan kepada wilayah kelurahan lainnya yang masih membutuhkan dengan dilengkapi Berita Acara Peralihan Penerima Bantuan Sosial.
Hal ini sesuai dengan Lampiran I Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep. 360-Dinsos /VI / 2020 Tentang Penetapan Jumlah Penerima dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Distribusi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bekasi Bagi Rumah Tangga Baru Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( Non DTKS) Terdampak Penyebaran Corona Virus Diseases ( Covid 19) di Kota Bekasi yang di tandatangani oleh Wali Kota Bekasi Dr.Rahmat Effendi yang juga sebagai Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bekasi.
Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Terpadu Pengendalian Bansos COVID-19 Kota Bekasi Taufiq R Hidayat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com