News . 09/06/2020, 08:15 WIB
JAKARTA - Sebanyak 129 dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 telah melaporkan kondisi keuangannya. Dari 129 daerah tersebut, 57 di antaranya menyatakan mampu untuk membiayai dari APBD. Sementara 141 daerah lainnya belum membuat laporan.
"Selain itu, daerah tersebut juga menyatakan mampu membiayai tambahan kebutuhan dari KPU maupun Bawaslu daerah untuk kebutuhan pilkada. Kemudian 72 daerah ruang fiskalnya memang sulit untuk meminta bantuan dari APBD. Ini masih belum termasuk 141 daerah lain yang belum melaporkan," ujar Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (8/6).
Kemendagri, lanjutnya, telah melakukan pengecekan ruang fiskal setiap daerah guna memenuhi kebutuhan pencairan dana hibah untuk pilkada. Hal ini sesuai yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Pengecekan tersebut juga untuk memastikan kesanggupan daerah dalam menyediakan anggaran tambahan yang dibutuhkan terkait protokol kesehatan karena pandemi COVID-19," jelas Tito.
Mantan Kapolri ini kembali menegaskan pemerintah daerah untuk segera mencairkan NPHD Pilkada serentak 9 Desember 2020. Tujuannya, agar penyelenggara pemilu dapat menggelar tahapan kembali pada 15 Juni mendatang.
"Anggaran penyelenggara pemilu tidak ikut dipotong terkait realisasi anggaran kementerian lembaga. Karena urgensinya untuk kesuksesan pilkada di tengah pandemi. Kami sudah sampaikan surat juga kepada Menteri Keuangan agar anggarannya tidak dipotong, berkaitan dengan kebijakan rasionalisasi. Demikian juga untuk Bawaslu, dan DKPP,” papar mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Hal senada disampaikan tim Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Rullyandi. Dia menjelaskan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang diharapkan mengedepankan prinsip demokratis. Tujuan utamanya adalah menciptakan efektifitas dan stabilitas pemerintahan daerah serta kelangsungan demokrasi. Selain itu, pilkada ini juga menjaga marwah Indonesia sebagai negara demokrasi di dunia internasional. Dampaknya pada penilaian stabilitas investasi.
"Penyelenggaraan pilkada kali ini dengan perbandingan beberapa negara di dunia telah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum saat puncak pandemik COVID-19 berlangsung. Seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika maupun di Prancis," ujar Rullyandi, di Jakarta, Senin (8/6).
Menurutnya, kehendak suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah. Tentu dengan jaminan kepastian hukum masa jabatan dan pembatasan periodesasi. "Setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya. Setiap warga negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum," imbuhnya.
Sementara itu, ahli Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya, Malang, Sujono HS, menjelaskan agenda nasional penyelenggaraan Pilkada serentak di 270 wilayah untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020, dihadapkan dengan adanya kondisi darurat wabah COVID-19. Hal tersebut memerlukan keputusan luar biasa. Termasuk langkah strategis dan dinamis yang dilakukan oleh Pemerintah, DPR dan KPU. "Ini butuh dukungan semua pihak. Diharapkan, pelaksanaan pilkada di tengah pandemik ini, mampu berjalan dengan mengedepankan azas transparan. Sebab, ini merupakan pemenuhan hak demokrasi setiap warga negara," papar Sujono.
Seiring kebijakan kehidupan normal baru, pemerintah telah membuka kembali aktivitas masyarakat secara terbatas. Hal ini dinilai jelas berdampak. Karena itu, perlu dilakukan berbagai penyesuaian penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan pada 9 Desember 2020. Demikian juga memberikan kepastian hukum keberlangsungan pengisian jabatan secara terjadwal. Begitu juga dengan masa jabatan kepala daerah yang akan habis tugasnya pada Februari 2021. Aturan ini guna menghindari kekosongan jabatan yang tidak pasti," lanjutnya.
Terpisah, pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Raja Muda Bataona meminta jangan ada kesan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dipaksakan. "Jangan ini menjadi sekedar pilkada yang prosedural. Ancamannya adalah hajat hidup rakyat daerah," tegas Mikhael Raja Muda Bataona.
Dia memahami KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat dilematis dengan situasi pandemi saat ini. "Tetapi sebagai negara yang sudah memilih demokrasi sebagai cara dan sistem juga sebagai negara hukum, lembaga-lembaga tersebut wajib tunduk pada aturan main bernegara. Karenanya, meskipun masa pandemi, pilkada harus tetap dilaksanakan," tukasnya.
Menurutnya, yang paling penting adalah perwujudan demokrasi yang substansial lewat pilkada. Hal ini menjadi tantangan bagi penyelenggara. "Hal yang harus dipahami bahwa konsistensi dan ketepatan waktu menjalankan Pemilu itu. Selain itu, adalah menghasilkan kepemimpinan di segala level yang berkualitas dan dipercaya rakyat. Sehingga memiliki legitimasi yang kuat. Kita berharap KPU dan instrumen terkait bisa menyiapkan pilkada yang jujur, bebas dan adil bagi penyaluran aspirasi rakyat," paparnya.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com