News . 05/06/2020, 12:34 WIB

KPK Fokus Pokok Perkara Gratifikasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Namun, dia juga mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut menggunakan pasal TPPU.

"Tetapi yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang, itu yang pertama. Yang kedua kami akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu," tegasnya.

Begitupun soal desakan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan dengan pasal obstruction of justice. Dikatakannya, KPK akan menampung segala informasi maupun bukti yang mengarah adanya keterlibatan pihak lain membantu pelarian Nurhadi tersebut.

"Tentu kami tidak akan pernah meniadakan atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu, kami tampung. Termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain tentu kami kembangkan," ujar Firli.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com