News . 04/06/2020, 01:55 WIB
JAKARTA - Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan komponen penerimaan yang paling tertekan di tengah wabah Virus Corona (Covid-19) yang belum juga mereda. Angka penurunannya sampai 27,73 persen akibat adanya perlambatan aktivitas ekonomi sehingga berdampak langsung terhadap pajak dan retribusi daerah.
Secara nasional, ada 530 daerah di Indonesia terjadi penurunan pendapatan yang cukup besar. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebutkan rata-rata pendapatan dari 530 daerah sebelum ada Covid-19 sebesar Rp1.238,51 triliun.
Sedangkan, saat ini hanya Rp1.042,69 triliun sehingga terdapat selisih Rp195,82 triliun. ”Jadi koreksi untuk pendapatan di average memang cukup dalam yaitu secara nasional pendapatan daerah turun 15,81 persen,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (3/6).
Ditambahkannya, secara spasial region Jawa merupakan wilayah yang mengalami tekanan penurunan PAD paling berat yaitu 32,04 persen karena memiliki tingkat kasus Covid-19 tertinggi.
Selanjutnya untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebelum ada Covid-19 sebesar Rp769,12 triliun sementara saat ini Rp684,55 triliun sehingga turun 10,99 persen atau Rp84,56 triliun. Sementara untuk aspek pendukung pendapatan daerah yang lainnya sebelum ada Covid-19 sebesar Rp138,94 triliun sedangkan saat ini Rp122,62 triliun yaitu turun 11,75 persen atau Rp16,32 triliun.
Astera melanjutkan, daerah sendiri memiliki tantangan yaitu harus mampu melakukan realokasi dan refocusing pendapatan dan belanja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menangani Covid-19. ”Mereka sudah terpola dengan belanja sedemikian besar kemudian tiba-tiba harus dihemat belanjanya sehingga ini menjadi tantangan yang luar biasa untuk melakukan adjustment itu,” katanya.
Di sisi lain, ia menyatakan pemerintah daerah akan mendapat dukungan sekitar Rp14,7 triliun yang terdiri dari cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp8,7 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi Rp5 triliun, dan penyediaan fasilitas pinjaman Rp1 triliun. ”Sebenarnya kita juga ada dukungan lain untuk pemerintah daerah kalau ditotal ada tambahan lagi sekitar Rp14,7 triliun,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, menjelaskan pemerintah membutuhkan belanja yang lebih besar untuk menangani Covid-19 dan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Maka dari itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 mengenai Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020.
”Dengan demikian Perpres 54/2020 akan direvisi dengan defisit yang meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07 persen dari PDB meningkat menjadi Rp1.039,2 triliun. Atau menjadi 6,34 persen dari PDB,” kata Sri Mulyani dalam ratas secara telekonferensi mengenai Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN Tahun 2020.
Dengan adanya revisi Perpres tersebut, maka pemerintah memproyeksikan penurunan pendapatan negara menjadi Rp1.699,1 triliun dari sebelumnya Rp1.760,9 triliun. Dalam pagu pendapatan negara itu, penerimaan perpajakan diproyeksikan menurun menjadi Rp1.404,5 triliun, dari Rp1.462,6 triliun.
Dengan perubahan postur instrumen fiskal tersebut, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2020 masih mampu mencapai 2,3 persen. Namun terdapat skenario jika tekanan ekonomi terus terjadi, pertumbuhan ekonomi domestik bisa terkontraksi jaug lebih dalam dibanding kuartal I 2020 yang hanya tumbuh 2,97 persen (yoy).
”Untuk prediksi pertumbuhan 2020, seperti saya sampaikan, pemerintah menggunakan tetap baseline antara 2,3 persen hingga -0,4 persen, namun dari sisi kuartal, kemungkinan kuartal II akan lebih berat,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memantau pajak dan aset daerah. Salah satu yang di cermati adalah Pemprov DKI Jakarta. Tidak menutup kemungkinan KPK juga bakal mengkoreksi persentase capaian rencana aksi optimalisasi pajak daerah lainnya.
Dari hasil temuannya, KPK mendapatkan angka-angka penurunan pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Januari sampai April 2020 yang masih relatif rendah, yakni 39,5 persen dengan besaran nilai Rp8,2 triliun.
Secara nasional, menurut dia, pada akhir tahun 2019 jumlah penerimaan pajak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Penerimaan pajak provinsi bertambah sebesar Rp3,7 triliun, yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com