News . 30/05/2020, 13:15 WIB
PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga membebaskan biaya retribusi bagi pedagang yang dibebankan bagi pedagang yang menempati pasar di Purbalingga. Pelonggaran tersebut didasarkan atas pandemi covid-19 yang belum beerakhir hingga saat ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Purbalingga Sigit Purwanto mengatakan, pelonggaran tersebut untuk saat ini ditetapkan selama tiga bulan sejak bulan Mei.
“Untuk bulan Mei, retribusi pasar dipotong 50%. Namun untuk selanjutnya, Juni dan Juli diputuskan dibebaskan sepenuhnya dari biaya retribusi,” ujarnya, Jumat (29/5).
“Target awal Rp 5,2 M. Hanya, karena corona ini, pemerintah pun melakukan relaksasi atas target tersebut. Yakni melalui kebijakan pembebasan biaya retribusi pasar tersebut,” pungkasnya. (nif)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com