News . 30/05/2020, 04:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, bahwa terkait daya tampung sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tidak akan ada persoalan.
Berdasarkan perhitungan Kemendikbud, total jumlah daya tampung di seluruh jenjang masih lebih besar dari pada jumlah siswa yang lulus dan akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di tahun ini.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad memperkirakan, bahwa akan ada sekitar 10,9 juta peserta didik baru di tahun ajaran 2020/2021. Angka tersebut tampak pada estimasi kelulusan siswa di 2020.
Pusat Data dan Informasi Kemendikbud memperkirakan, estimasi jumlah siswa yang lulus tahun 2020 ada sekitar angka yang 10,9 juta yang mendaftar.
"Dengan begitu tidak akan ada masalah untuk daya tampung siswa baru," kata Hamid, dalam Konferensi Video, seperti ditulis Jumat (29/5).
Selain itu, Hamid juga mendorong seluruh daerah untuk menggelar PPDB daring di tengah pandemi Covid-19. Terlebih, hal ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017 di sejumlah daerah. Namun, dari laporan yang diterima pihaknya, belum semua daerah mampu menyelenggarakan PPDB daring.
"Setidaknya ada 221 kabupaten dan kota yang menyatakan tidak mampu PPDB secara daring dan terpaksa menerapkan metode luar jaringan (luring)," ungkapnya.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Katarina Mulyana Girsang menambahkan, proses PPDB luring harus dijalankan dengan hati-hati dan ketat sesuai protokol kesehatan.
Selain itu, kata Katarina, sekolah diwajibkan untuk memberikan pengumuman dan sosialisasi agar peserta dan panitia yang hadir ke sekolah mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya adalah mewajibkan penggunaan masker.
"Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat, harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan," tuturnya.
Terkait mekanisme pelaksanaan, lanjut Katarina, pemerintah daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com