News . 30/05/2020, 14:48 WIB
Masa Transisi New Normal, Pemkot Bekasi Sosialisasikan Kepwal Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru Covid-19 di Lingkungan Kerja
Penulis : Admin
Editor : Admin
- Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja perkantoran, pimpinan perusahaan/industri agar:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan mendisinfeksi yang sering disentuh setiap 4 jam sekali.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh karyawan, pekerja/buruh dan pelaku usaha/industri.
- Pastikan karyawan, pekerja/buruh memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh karyawan, pekerja/buruh sebelum mulai bekerja, pimpinan perusahaan/industri dan pengunjung/tamu di pintu masuk.
- Mewajibkan karyawan, pekerja/buruh dan pengunjung tamu agar mengenakan masker.
- Memasang media informasi untuk mengingatkan karyawan pekerja/buruh dan, pimpinan perusahaan/industri, serta pengunjung/tamu agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.
- Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1,2 meter.
- Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan orang lain.
- Menjaga kerumunan, dapat dilakukan dengan cara:
- Bagi karyawan/pekerja/buruh
- Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Karyawan/pekerja/buruh yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
- Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
- Hindari tangan menyentuh area wajah, mata, hidung, atau mulut.