Peran Kepala Daerah Penting dalam New Normal

fin.co.id - 29/05/2020, 04:15 WIB

Peran Kepala Daerah Penting dalam New Normal

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kepala daerah wajib mensosialisasikan protokol kesehatan saat penerapan "normal baru" (new normal). Aturan kesehatan wajib dipatuhi warga agar tak memunculkan gelombang dua wabah COVID-19.

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta para kepala daerah dari 25 kabupaten/kota di empat provinsi yaitu Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo yang akan menerapkan new normal segera mensosialisasikan protokol kesehatan secara intensif. Libatkan seluruh aparatur daerah hingga pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW).

"Selain mal-mal, perlu juga dipertimbangkan untuk segera melonggarkan rumah-rumah ibadah dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan," katanya dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Menurutnya, protokol kesehatan jangan hanya dipahami oleh petugas. untuk itu, kepala daerah harus mengambil inisiatif mensosialisasikan protokol kesehatan.

"Libatkan dan kerahkan para camat, lurah hingga pengurus RT/RW atau kepala desa. Target sosialisasi harus menjangkau seluruh keluarga, sehingga setiap individu paham dan mempraktikkan protokol kesehatan itu, baik di ruang publik, tempat-tempat ibadah maupun di tempat kerja," ujarnya.

BACA JUGA: Sopir Mengaku TNI demi Menikahi Janda

Dikatakannya, protokol kesehatan new normal telah dipersiapkan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Penerapan protokol kesehatan normal baru itu mencakup mobilitas masyarakat, pergerakan warga di pusat belanja, pasar tradisional, tempat wisata hingga di tempat kerja atau perkantoran dan sentra-sentra kegiatan industri. Dan harus segera ditambah lagi, pelonggaran rumah-rumah ibadah," katanya.

Sementara untuk memperlancar penerapan new normal, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan surat telegram. Dalam telegram tersebut Kapolri memerintahkan kepada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk membuat aturan kepada pelaku usaha hingga pekerja.

"Hari ini Kapolri telah mengeluarkan ST Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru atau new normal dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

"Dengan memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan, atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19," imbuhnya.

Dijelaskan Ramadhan, telegram itu merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Hati-hati Buka Sekolah

Selain itu, Kapolri juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan instansi lain dalam menjaga kedisiplinan masyarakat menerapkan aturan new normal.

"Kapolri melalui ST tersebut juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal, dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan 'new normal'," ujarnya.

Dalam telegram itu, Kapolri juga memerintahkan jajarannya mengedepankan upaya persuasif. Meski begitu, sanksi juga akan tetap dijatuhkan bagi masyarakat yang tidak patuh.

"Namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," katanya.

Sedangkan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta pemerintah jangan tergesa-gesa melakukn pelonggaran pembatasan. Pemerintah harus bisa belajar dari beberapa negara lain.

Dicontohkannya, Wuhan, di China. Wuhan dibuka kembali setelah dikunci total selama 11 pekan. Wilayah tersebut merupakan episentrum awal COVID-19 dan membuka lockdown setelah terjadi penurunan kasus yaitu hanya 3 kasus positif dalam 3 pekan terakhir.

Admin
Penulis