News . 29/05/2020, 05:30 WIB
PANGKALPINANG - Protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) rencananya akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya berkenaan dengan pelanggaran pelaksanaannya. Demikian ini dibahas dalam rapat di ruang Wakil Gubernur Babel, Rabu (27/5)
Hadir langsung memimpin rapat tersebut, Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah Asisten I Setda Pemprov Babel, Yulizar Adnan; Karo Hukum Maskupal, Kadinkes Babel drg. Mulyono serta beberapa undangan lainnya. Penerapan protokol Covid-19 ini merupakan upaya untuk menuntaskan pemberantasan penularan Covid-19 di Babel, sehingga perekonomian kembali membaik.
"Saat ini beberapa negara sudah mulai memberikan kelonggaran kepada rakyatnya untuk keluar rumah, namun tetap menerapkan aturan Covid-19 yaitu bagi warga yang ingin keluar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan, serta mengikuti aturan pemerintah lainnya sehingga terhindar dari penularan virus Corona," kata Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah.
Khusus di Babel, dengan adanya kelonggaran tersebut, menurut Wagub, masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa dan ekonomi masyarakat kembali berjalan. Selama ini, masyarakat di rumahkan dan akibatnya ekonomi masyarakat melemah, sehingga apabila ini terus berlarut, dikhawatirkan kita nanti kekurangan bahan pangan.
"Dengan adanya kelonggaran ini, masyarakat kembali bekerja seperti biasa namun diwajibkan menerapkan aturan kesehatan Covid-19," ucapnya.
"Apabila raperda nanti sudah disahkan oleh dewan, Pemprov Babel akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mentaati anjuran protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Disebutkan Fatah, ini dalam rangka untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, sekaligus untuk percepatan penanganan Covid-19.
"Pada saat ini kita berada dalam pelonggaran sedikit, tetapi ada upaya memperketat tingkat disiplin daripada masyarakat di Babel dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kalau selama ini kita hanya sebatas mengajak masyarakat mentaati aturan Covid dan tidak ada sanksi bagi pelanggaran, maka hal itu dinilai kurang efektif dan pelanggaran akan tetap terjadi dan akhirnya penangan Covid ini terus berlarut-larut," ungkapmya.
Untuk itulah, rapat ini dilaksanakan guna menyusun draft membuat raperda. Masyarakat pun kembali hidup normal, ekonomi membaik kembali
"Penanganan covid ini harus tegas dan cepat, kalau tidak, hancur ekonomi kita. Hal seperti ini mulai dilakukan oleh semua negara, kalau semua dilock down, dalam waktu yang cukup lama, ekonomi kita hancur, sumber daya kita habis, kekurangan pangan akan terjadi di dunia, termasuk kita. Oleh sebab itu, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan, dinilai lebih baik dibandingkan di rumah saja,” ungkapnya.
Raperda/Rapergub Tentang Penanganan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksana Protokol Kesehatan Covid-19 dilakukan dua sesi, sesi pertama rapat tentang penyususnan draf raperda/rapergub, rapat selanjutnya pengambilan keputusan draf untuk diusulkan ke Gubernur Erzaldi dan DPRD. Raperda/Rapergub Tentang Penanganan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di Prov. Kepulauan Babel mengacu pada Undang–Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. SE Mendagri Nomor 440/3160/SJ tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh Indonesia. (jua)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com