News . 29/05/2020, 01:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera memastikan apakah penyelenggara di tingkat bawah (ad hoc) sudah siap dengan tahapan Pilkada yang akan dilangsungkan mulai Juni mendatang. Pada posisi ini pun, KPU kembali menuai kritik, bahkan diminta untuk mengkaji ulang tahapan penyelenggaran Pilkada dengan agenda 9 Desember sebagai hari pencoblosan.
”Pertengahan Juni ini tahapan sudah dimulai, nah apakah penyelenggara seperti tingkat KPPS yang bersentuhan langsung dengan masyarakat masih mau menjadi penyelenggara atau tidak, mengingat saat ini Covid-19 dan masih bertambah kasusnya,” terang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Kamis (28/5).
Tidak hanya itu, hal penting lainnya menurut dia adalah kesiapan protokol kesehatan untuk para penyelenggara dari KPU dan Bawaslu, itu untuk menjamin keamanan mereka saat bertugas.
”Coba ditelaah lagi, bagaimana dengan pengadaan APD dan protokol kesehatan lainnya, ketika tahapan dimulai peralatan itu harusnya sudah ada. kalau menurut saya, bagi kami lebih baik disediakan dalam bentuk barang (dari pemerintah atau gugus tugas) sehingga tidak perlu terkendala soal pengadaan lagi,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membantu Komisi Pemilih Umum (KPU) dan Bawaslu di daerah untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, memang menjadi tantangan tersendiri. ”Tentu, protokol kesehatan mesti diutamakan di era new normal,” terangnya, Kamis (28/5).
Protokol kesehatan yang dimaksud, wajib memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, dan jaga jarak. ”Kami minta Pemda membantu KPU dan Bawaslu daerah dalam mempersiapkan dan mensosialisasikan Pilkada yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 dengan protokol Covid-19,” kata Bahtiar yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri.
”Karena itu semua pihak harus saling bersinergi. Pemda harus mendukung sepenuhnya penyelenggara Pemilu, terutama mensosialisasikan kepada masyarakatnya masing-masing tentang pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyarankan pemerintah mengkaji ulang keputusan penyelenggaraan Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2020.
”Saat ini masih dalam masa pandemik COVID-19. Ini penting dikaji secara mendalam, termasuk apa mendesaknya harus dipaksakan tahun ini?” terangnya.
Sebelumnya, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rabu (27/5), menyetujui pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Ia mengambil contoh Jawa Timur, yang penyebarannya dan tercatat 65 persen angka kasus COVID-19 di provinsi tersebut berasal dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
”Di satu sisi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik akan menggelar Pilkada,” kata mantan Ketua Kadin Jatim tersebut.
Ia menegaskan, Republik ini tidak terancam bubar hanya karena Pilkada ditunda, sebab sudah ada mekanisme bila masa jabatan kepala daerah berakhir, yakni ditunjuk penjabat sementara untuk menjalankan pemerintahan daerah. Justru, kata dia, negara akan semakin menderita bila wabah ini tidak segera berakhir dan semua aktivitas terganggu.
”Sudah benar apa yang dilakukan pemerintah berupa refocusing anggaran untuk prioritas penanganan wabah dengan menunda anggaran belanja yang masih bisa ditunda dan mengalihkannya untuk menangani pandemik,” tuturnya. (fin/ful)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com