News

Tangani Covid-19, 47.030 Desa Sudah Salurkan BLT

fin.co.id - 28/05/2020, 09:33 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan sampai saat ini sebanyak 47.030 desa telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terhadap masyarakat yang terdampak virus corona atau Covid-19.

"Komitmen para kepala desa untuk menyalurkan BLT kepada masyarakat miskin sangat tinggi. Sebanyak 47.030 desa telah menyalurkan BLT dan 63.209 desa sudah mendapat dana di rekening desa," ujarnya dalam video daring, kemarin (27/5).

Total desa yang ada di di Indonesia mencapai 74.953 desa. Pada simulasi awal, pagu dana desa pada APBN 2020 sebesar Rp71,2 triliun. Adapun, persentase pagu dana desa yang digunakan untuk BLT berkisar antara 25-35 persen. Angka tersebut dipekirakan mencapai Rp22,2 triliun yang diperuntukkan bagi 12,3 juta keluarga miskin penerima manfaat.

Meski demikian, lanjut dia, akan ada revisi disesuaikan dengan angka penyaluran di lapangan. Salah satunya total Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat hingga saat ini mencapai 4.992.953 keluarga miskin atau 40 persen dari target awal. Adapun, dana desa yang digunakan untuk BLT mencapai Rp2,99 triliun.

"Selain itu, para kepala desa cenderung menggunakan pagu 65 persen dari batas maksimal untuk BLT Dana Desa. Pagu awal hanya 25-35 persen. Artinya memang permasalahan kemiskinan dampak Covid-19 di desa cukup tertangani," ucapnya.

Ia juga mengingatkan kepada kepala desa agar segera menyalurkan BLT kepada masyarakat miskin di masing-masing wilayah. Terkait percepatan penyaluran BLT, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai 19 Mei 2020.

Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan, dalam penyaluran BLT Dana Desa harus adanya koordinasi yang baik antara pusat dan daerah, sehingga penyaluran menjadi cepat dan tepat sasaran. "Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terhubungan dengan cepat. Sehingga sinergi kebijakan dapat terimplementasi dengan baik dan cepat," ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (27/5).

Melansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kemarin (27/5), revisi PMK Nomor 50/ 50/PMK.07/2020 yang dimaksud adalah adanya perubahan total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik menjadi Rp31,789 triliun dari total sebelumnya, yakni dari Rp21,192 triliun.

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama enam bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.

"Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan pertama dan Rp300.000 untuk tiga bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020. Total BLT Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp2.700.000, naik Rp900.000 dari aturan sebelumnya," tulisnya.

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35 persen

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.(din/fin)

Admin
Penulis
-->