News . 28/05/2020, 02:15 WIB

Sosialisasikan New Normal

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan tatanan kenormalan baru (New Normal) untuk kegiatan produktif yang aman dari COVID-19. Presiden Joko Widodo hal ini protokol ini segera disosialisasikan ke masyarakat.

"Saya minta protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru yang sudah disiapkan Kementerian Kesehatan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan. Baik mengenai jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dilarang berkerumun dalam jumlah yang banyak," tegas Jokowi dalam rapat terbatas perihal persiapan pelaksanaan protokol tatanan normal baru yang aman dari COVID-19 di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (27/5).

Kepala Negara juga telah memerintahkan pengerahan 340 ribu personel TNI/Polri di 1.800 titik di empat provinsi dan 25 kabupaten dan kota untuk mendisiplinkan masyarakat mengikuti tatanan kenormalan baru (selengkapnya lihat grafis, Red). Daerah bisa memulai penerapan tatanan kenormalan baru bila indikator penularan COVID-19 yang disebut angka reproduksi dasar (R0) di wilayahnya kurang dari satu. Angka reproduksi dasar menunjukkan jumlah rata-rata kasus infeksi sekunder dari satu kasus infeksi dalam satu populasi rentan.

World Health Organization (WHO) menyatakan sebelum menerapkan konsep kenormalan baru, pemerintah di suatu negara harus memenuhi beberapa syarat. Seperti mempunyai bukti bahwa transmisi virus corona sudah dikendalikan serta punya kapasitas sistem kesehatan masyarakat mumpuni. Termasuk rumah sakit untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien COVID-19.

Syarat lainnya, risiko penularan wabah harus diminimalkan terutama di wilayah dengan kerentanan tinggi. Termasuk di panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian. Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja harus ditetapkan. Termasuk risiko penularan dari wilayah lain wajib dipantau dan diperhatikan dengan ketat. "Masyarakat harus dilibatkan untuk memberi masukan dalam transisi menuju kenormalan baru," imbuhnya.

Selain itu, Jokowi akan memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan tatanan new normal. Dengan catatan, jika laju penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) atau R0 dan Rt sudah semakin rendah.

“Akan kita lihat dari angka-angka dan fakta-fakta di lapangan. Terutama berkaitan dengan R0 dan Rt. Apabila ini efektif akan digelar, kita perluas lagi ke kabupaten dan kota lain. Sudah digelar pasukan dari TNI dan Polri ke lapangan,” jelas mantan Gubernur DKI Jakarta ini. Jokowi memutuskan meningkatkan disiplin sosial protokol kesehatan yang berlaku untuk seluruh individu di semua sektor aktivitas. Mulai dari pemerintahan, perekonomian, hingga keseharian masyarakat.

Tata cara pengendalian dan pencegahan persebaran COVID-19 itu, adalah nilai dan norma baru yang ditopang oleh tiga mekanisme dasar. Yaitu sistem deteksi dasar gejala infeksi virus. Seperti mekanisme cek suhu tubuh dan pengawasan gejala klinis di ruang-ruang publik, sistem pengendalian perilaku protokol kesehatan. Antara lain jaga jarak fisik dan penggunaan masker oleh seluruh individu saat beraktivitas.

Selain itu, sistem sosialisasi pencegahan COVID-19 di seluruh arena aktivitas sosial. Ketiga tata cara pencegahan tersebut ditekankan menjadi norma atau aturan sosial bersama. Tujuannya agar Indonesia mampu melewati masa pandemi COVID-19 dengan tetap memiliki kekuatan sosial ekonomi bangsa.

Jokowi juga mendorong peningkatan disiplin sosial protokol kesehatan untuk seluruh bangsa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Permenkes Nomor 9/2020. Ketentuan terbaru, Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 serta SE Menkes No. HK.02.01/Menkes/335/2020 oleh masyarakat di lokasi keramaian sesuai PSBB di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia dengan melibatkan TNI dan Polri sesuai dengna UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 dan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Hal senada disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, sedikitnya ada tujuh provinsi lain yang terindikasi siap menerapkan tatanan kehidupan new normal. Indikasi kesiapan itu berdasarkan rendahnya agregat pada parameter epidemiologi yang menunjukkan pertumbuhan penularan virus (Basic Reproduction Number/R0) COVID-19 di provinsi masing-masing.

“Berdasarkan data R0 dari Bappenas, beberapa daerah sudah terindikasi siap yaitu Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku, Jambi, dan DKI Jakarta. Namun setelah tanggal 4 Juni nanti. Kemudian, Jawa Barat ada beberapa daerah yang PSBB-nya sampai 29 Mei,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (27/5).

Dengan penurunan daya penularan Virus Corona, lanjut Airlangga, aktivitas produktif dengan penerapan protokol kesehatan memungkinkan untuk diterapkan. Pelaksanaan tatanan normal baru di sejumlah provinsi tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Keseluruhan daerah nanti akan mengikuti koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” imbuhnya.

Sebagai gambaran indikator Basic Reproduction Number atau R0 menunjukkan daya penularan virus atau bakteri dari individu terjangkit terhadap individu yang sehat. Dengan R0 di bawah 1, maka tingkat penularan virus atau bakteri cukup rendah. Namun jika R0 di atas 1, berarti tingkat penularan masih kategori tinggi. Misalnya jika R0:2, maka berarti satu orang yang terpapar COVID-19 berpotensi menularkan virus ke dua orang sehat lainnya.

Untuk daerah dengan tingkat penularan kurang dari 1, lanjut Airlangga, Kepala Daerah serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat menyusun protokol untuk uji coba tataran normal baru, sebelum diterapkan di lapangan. “Prasyarat kesehatan yang dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menjadi prasyarat mutlak,” tegasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com