Polda Perketat Arus Balik Arah Jakarta

fin.co.id - 28/05/2020, 12:34 WIB

Polda Perketat Arus Balik Arah Jakarta

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

CILEGON - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan pengetat untuk pemeriksaan kendaraan arus balik menuju Jakarta. Pemeriksaan kendaraan, lantaran tidak semua kendaraan boleh masuk Ibukota.

Pantauan Banten Raya, Rabu (27/5), sejumlah anggota kepolisian dari Polda Banten, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, melakukan pemeriksaan kendaraan yang hendak masuk Gerbang Tol Merak. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu Simpang Tol Merak dan Simpang Gerem Jalan Raya Cilegon-Merak. Beberapa kendaraan pribadi berplat luar Kota Cilegon diperiksa satu per satu.

Saat ini, dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan orang yang masuk ke Jakarta mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Pengendali Regu II Pos Cek Poin Gerem, Kompol Abdurohim mengatakan, jika pada sebelum Lebaran pemeriksaan kendaraan dilakukan untuk yang menuju Pelabuhan Merak, saat ini pemeriksaan kendaraan dilakukan sebaliknya. Pemeriksaan kendaraan dilakukan untuk kendaraan yang menuju arah Jakarta. "Hingga saat ini (kemarin -red) belum ada kendaraan yang diputar balik karena tidak membawa surat tugas dari tempat kerjanya, surat keterangan sehat, dan beberapa syarat lain untuk aktivitas yang dikecualikan seperti keperluan dinas," katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan pribadi, bus, dan angkutan barang yang dicurigai mengangkut orang. Cek poin untuk pemeriksaan sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni juga dilakukan berlapis oleh Polda Lampung, namun hingga kemarin belum ada kendaraan yang diputar balik. "Dalam sehari kita terjunkan tiga regu. Satu regu terdiri dari delapan personil," ungkapnya.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan, kondisi Pelabuhan Merak berjalan normal. Hanya saja, adanya penyekatan saat ini untuk kendaraan yang menuju ke Jakarta. “Penyeketan sudah dilakukan dari Sumatera, dari Bengkulu, Palembang, Lampung, hingga Bakauheni ada penyekatan, kita melakukan penyekatan di Cikupa,” kata Nurhadi.

Kendaraan yang diizinkan melintas ke Jakarta yaitu angkutan barang. Sementara, kendaraan pribadi dan bus hanya yang mengantongi Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Kalau yang tidak mengantongi SIKM maka diminta putar balik,” terangnya.

Nurhadi menambahkan, angkutan umum di wilayah kerja BPTD Wilayah VIII Banten masih dilarang beroperasi. Terminal masih ditutup. “Saat ini angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi belum boleh beroperasi,” jelasnya. (gillang)

Admin
Penulis