News . 28/05/2020, 03:53 WIB

KPU Minta Dana Rp535,9 Miliar

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pilkada Serentak 2020 direncanakan digelar pada 9 Desember 2020. KPU RI mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp535,9 miliar. Dana tersebut digunakan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemilu dan pemilih.

"Kami mengajukan tambahan anggaran untuk kebutuhan logistik APD sebesar Rp535,9 miliar. Anggaran untuk masker bagi pemilih sebanyak 105 juta orang sebesar Rp263,4 miliar. Kemudian alat kesehatan bagi petugas di TPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp259,2 miliar," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurutnya, untuk alat kesehatan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp10,5 miliar, dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp2,1 miliar. Arief menjelaskan kebutuhan APD untuk di TPS seperti masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, tong air, sabun cuci tangan, pembersih tangan, tisu dan cairan disinfektan. "Selain itu, kebutuhan APD bagi Pantarlih dan di PPS berupa masker, baju pelindung diri, sarung tangan, dan pelindung wajah," paparnya.

Dia menambahkan anggaran KPU RI tahun 2020 mengalami pemotongan sebesar Rp297,5 miliar. Sehingga berdampak pada kegiatan lembaga tersebut tidak bisa dilaksanakan. "Dampak pemotongan anggaran itu KPU tidak dapat membiayai kegiatan dukungan tahapan Pilkada serentak 2020. Sebab, terjadi kekurangan belanja pegawai dan belanja operasional pada satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," urainya.

Selain itu, pemotongan anggaran KPU RI itu berdampak pada kegiatan yang terkait dengan pengelolaan keuangan, kepegawaian, serta pemeriksaan dalam rangka pembinaan terhadap laporan keuangan juga mengalami kendala. "Karena tidak tersedianya pagu anggaran yang cukup untuk menjalankan kegiatan," ucapnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan Pilkada serentak 2020 yang rencananya dilaksanakan pada Desember 2020 dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Khususnya pada tahapan pilkada yang berisiko penularan COVID-19.

"Belajar dari pengalaman negara lain dan kemudian bagaimana menyiasatinya, Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada Desember tetap dilaksanakan. Namun protokol kesehatan dikomunikasikan dan koordinasikan," jelas Tito, di Jakarta, Rabu (27/5).

Dia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kepada KPU ada beberapa kegiatan penting dalam tahapan Pilkada 2020. Seperti pembentukan dan pelatihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang bisa dilakukan secara berjenjang dan virtual. Menurutnya, untuk pemutakhiran data pemilih oleh petugas dilakukan secara door to door dengan mengenakan sarung tangan dan alat pelindung diri (APD). "Lalu kegiatan pendaftaran calon tidak harus dengan rombongan dan konvoi, pengundian dan pengumuman pasangan calon bisa dilakukan secara virtual," papar mantan Kapolri ini.

Menurut Tito, untuk kampanye pilkada tidak perlu dilakukan secara fisik. Namun bisa dilakukan dengan kampanye terbatas dalam ruangan dan menggunakan media. Termasuk live streaming. Tito mengatakan untuk pemungutan suara, disarankan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Khusus di daerah yang masuk zona merah pandemi COVID-19 harus menggunakan APD, masker, dan sarung tangan. "Pemungutan suara diatur per jam, dan pemilih yang memberikan hak suaranya bisa diatur waktu kedatangannya," terang mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Dia menegaskan telah berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 terkait rencana pelaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020. Dijelaskan, Kemenkes dan Gugus Tugas mendukung pilkada dilaksanakan pada tanggal tersebut. "Namun harus mematuhi protokol kesehatan harus dipatuhi dan disusun dengan mengikutsertakan keduanya," pungkasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan KPU harus memberi perhatian serius terhadap klaim peretasan data pemilih yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurutnya, terjadi atau tidak terjadi peretasan, klaim tersebut tentunya tetap membuat kerugian bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Kalau terjadi maka data privasi benar-benar bisa diambil oleh orang tak bertanggung jawab. Ini adalah kerugian yang besar bagi banyak pihak. Tenyu bisa menggiring ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," kata Ujang di Jakarta, Rabu (27/5).

Apalagi, dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki gelaran pesta demokrasi pemilihan kepala daerah. Klaim peretasaan yang diunggah salah satu akun media sosial tersebut tentu saja bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan di pilkada. "Jadi perlu ada tindakan-tindakan lanjutan dari KPU guna meyakinkan bahwa ada jaminan data KPU tidak bisa diretas," paparnya.

Sebelumnya, pada Kamis (21/5) peretas mengklaim telah membobol 2,3 juta data warga Indonesia dari KPU. Informasi itu datang dari akun @underthebreach yang sebelumnya mengabarkan kebocoran data ecommerce Tokopedia pada awal bulan ini. "Aktor (peretas) membocorkan informasi 2.300.000 warga Indonesia. Data termasuk nama, alamat, nomor ID, tanggal lahir, dan lainnya," cuit @underthebreach.

Akun itu juga menyebutkan data tersebut tampaknya merupakan data tahun 2013. Selain itu, peretas juga mengklaim akan membocorkan 200 juta data lainnya. Kemudian, KPU memastikan data perangkat lunak dari datar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 aman alias tidak terjadi peretasan. KPU berkoordinasi dengan BSSN dan Cyber Crime Mabes Polri.(rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com