News . 28/05/2020, 05:15 WIB
MAKASSAR - Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan bisa mendapat bantuan setara Rp700 ribu. Dana tersebut akan disalurkan diaspora alias Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja atau menetap di luar negeri.
Jaringan Diaspora Indonesia (Indonesian Diaspora Network/IDN) bekerja sama Kementerian Tenaga Kerja memberikan atensi terhadap banyaknya tenaga kerja yang dirumahkan atau di-PHK.
Melalui program Diaspora Care, para diaspora mengumpulkan donasi dari sesama diaspora membantu tenaga kerja formal dan informal untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp700 ribu per orang.
Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Indonesia Disnaker Kota Makassar, Rizka Mahardika menjelaskan, program Diaspora Care ini akan memakai database yang terdaftar di Kartu Prakerja.
''Para diaspora yang akan menilai dan menentukan pekerja yang ingin mereka bantu setelah melihat database dari website Kartu Prakerja milik Kementerian Tenaga Kerja,'' jelas Rizka, Selasa, 26 Mei.
Rizka menjelaskan, jumlah diaspora saat ini mencapai 6 juta orang, sementara jumlah pekerja yang mendaftar Kartu Prakerja mencapai 1,7 juta jiwa.
Rizka meminta agar masyarakat yang tertarik agar mendaftar Kartu Prakerja terlebih dahulu. Dengan demikian pekerja yang telah di-PHK atau dirumahkan tersebut tercatat.
''Karena database yang dilihat itu dari program Prakerja, maka sebaiknya daftar Prakerja. Terkait siapa yang beruntung mendapat bantuan, diaspora masing-masing yang akan menilai, intinya daftar dulu,'' imbuhnya.
Kepala Dinas Ketenenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan menambahkan dirinya berharap data yang diambil bukan dari Kartu Prakerja, tapi memanfaatkan data dari Dinas Tenaga Kerja di tiap daerah. Sebab masih banyak yang mengaku sulit terdaftar di Kartu Prakerja.
''Kami juga punya data karyawan yang di-PHK. Saat ini di Kota Makassar ada sekitar 278 orang yang di-PHK seharusnya data ini yang dipakai,'' bebernya.
Sebelumnya, Pendiri Jaringan Diaspora Indonesia (Indonesian Diaspora Network/IDN) Dino Patti Djalal menyampaikan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan di Tanah Air akan mendapat bantuan sebesar USD50 atau setara Rp700 ribu per bulan selama minimal tiga bulan dari diaspora alias Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja atau menetap di luar negeri.
Pemberian bantuan melalui program Diaspora Peduli ini bertujuan membantu para korban PHK dan dirumahkan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Ini solidaritas langsung dari diaspora ke keluarga kena PHK. Jadi mereka beri USD50 per bulan selama minimal tiga bulan, tapi bisa lebih, sampai enam bulan, 12 bulan, bergantung donaturnya," ujar Dino. (abd/rif)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com