News . 27/05/2020, 13:12 WIB
TANGERANG – BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, berkomitmen untuk terus memonitoring badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Hal tersebut diutarakan dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kabupaten Tangerang Semester I Tahun 2020 melalui video conference, Rabu (13/05).
Tidak dapat dipungkiri, Pandemi Covid-19 menjadi permasalahan global, termasuk di Indonesia. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan badan usaha oleh BPJS Kesehatan, baik yang dilakukan sendiri maupun secara terpadu dengan instansi terkait, turut terdampak akibat adanya pandemi ini.
Demi mendukung kebijakan pemerintah, terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sementara waktu BPJS Kesehatan belum bisa melakukan pemeriksaan badan usaha melalui pertemuan atau tatap muka.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Nunki Malahayati T. mengatakan, di tengah penyebaran virus corona, pihaknya memiliki cara lain untuk terus memonitoring seluruh badan usaha yang berada di wilayah kerja.
Kini, Nunki lebih memanfaatkan teknologi untuk membantu mengingatkan dan memeriksa badan usaha yang terindikasi tidak patuh terhadap regulasi Program JKN-KIS.
“Akibat adanya pandemi Covid-19 ini, kami harus mengubah mekanisme pengawasan dan pemeriksaan badan usaha yang terindikasi tidak patuh. Kami memanfaatkan teknologi panggilan telepon dan video, agar kegiatan ini tetap bisa berlangsung,"ungkapnya.
Sampai dengan April 2020, kata Nunki, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap 431 badan usaha di wilayah Kabupaten Tangerang.
Nunki juga menjelaskan di tahun 2020 ini, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa memiliki tiga fokus dalam memeriksa jalannya badan usaha dalam Program JKN-KIS. Yaitu, ketidakpatuhan badan usaha dalam mendaftarkan dirinya, ketidakpatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya, dan ketidakpatuhan badan usaha dalam membayarkan iuran.
Tahun 2020 ini pun penuh tantangan. Karena banyak sektor industri yang terdampak luar biasa secara finansial. Akibatnya, mulai dari pengurangan pekerja sampai dengan penutupan badan usaha itu sendiri.
"Saat ini, kami memang memiliki tiga fokus dalam memeriksa kepatuhan dari badan usaha. Di tengah situasi seperti ini, tentu kami sadar akan tantangan yang akan kami hadapi. Dengan begitu, kami juga meminta dukungan dari seluruh stakeholder untuk bersama-sama memonitoring badan usaha demi suksesnya penyelenggaraan Program JKN-KIS," tambah Nunki.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin, sangat mendukung langkah BPJS Kesehatan dalam pemanfaatan teknologi. Ia pun menyampaikan, perlu diskusi lebih lanjut antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa.
“Perlu diatur bagaimana mekanisme pelaksanaan pemeriksaan badan usaha yang diajukan BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan tetap memerhatikan ketentuan PSBB. Kemudian, perlu juga diskusi lebih lanjut antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk mendorong kepatuhan badan usaha agar implementasi Program JKN-KIS dapat berjalan optimal,” tukas Bahrudin. (Adv/Mul/Fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com