Polemik THR di Pemkot Bandar Lampung Direspon Kemendagri

fin.co.id - 21/05/2020, 02:39 WIB

Polemik THR di Pemkot Bandar Lampung Direspon Kemendagri

JAKARTA - Belum diberikannya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup  Pemkot Bandar Lampung maupun daerah lainnya hingga Rabu (20/5) atau H-4 Idul Fitri 1441 Hijriah, jelas menjadi fakta yang berlawanan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Pemkot Bandarlampung mengambil keputusan menunda pemberian THR bagi abdi negara yang sudah menunggu dengan harap-harap cemas. ”Kalau untuk tunjangan kinerja saya keluarkan. Karena ada dana kita tertahan juga di pusat belum cair,” kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN kepada wartawan, kemarin.

Baca juga: Rogoh Rp29,38 Triliun, THR Cair 15 Mei

Pemkot Bandarlampung tetap berkomitmen membayar THR tersebut. ”Ya pasti dibayar (THR, Red) dong, penundaan saja. Tapi tunjangan kinerja, saya kasih. Seperti pegawai biasa kan Rp1 juta. Ya hampir miriplah, dengan THR-nya,” kata dia.

Ketika ditanya wartawan apakah ini termasuk THR untuk para guru? ”Untuk guru enggak, kan guru sudah terima sertifikasi kemarin. Rp40 miliar sudah saya bayar. Ngak masalah,” ucap Herman yang penegasannya beredar di laman Youtube seperti diunggah oleh akun Today TV Indonesia.

Selain penegasan Herman HN, yang mengisyaratkan dana Pemkot tertahan di pusat, Fajar Indonesia Network (FIN) juga mendapatkan sebuah rekaman yang berisi penjelasan terkait kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung.

Disinyalir, sumber itu berasal dari pejabat Pemkot setempat. Ini terlihat dari kalimat yang disampaikan. Sementara pihak yang mengirimkan rekaman suara tersebut meminta identitasnya tidak disebutkan (cek di bawah ini).

https://www.youtube.com/watch?v=naGad1c_Jwc

 

Menanggapi polemik yang muncul di Pemkot Bandar Lampung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah DR. Moch. Ardian Noervianto mengatakan dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, termasuk penerima pensiun, secara jelas harus dibayarkan.

Baca Juga: SE Menaker Beredar, THR Boleh Dicicil

”THR PNS wajib diberikan masing-masing Pemda. Ada dasarnya, ada PP-nya. Terkait refocussing, realokasi dari belanja pegawai, itu kan di SKB (Surat Keputusan Bersama). Tidak mungkin SKB bisa mengalahkan PP. Itu yang tanda tangan Presiden. Jadi jangan dibalik-balik,” terang Ardian kepada Fajar Indonesia Network (FIN) lewat sambungan telepon, Rabu (20/5).

Ardian juga menjelaskan posisis belanja pegawai berbeda dengan THR. ”Belanja pegawai yang dikurangi itu TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Sedangkan THR itu bukan TKD. Dia di komponen belanja gaji dan tunjangan Tambahan Penghasilan PNS (TPP). Itu yang sifatnya lokal. Saya ngak tahu kalau di Lampung berapa. Nah itu yang dikurangi, kalau THR enggak, dan itu kewajiban,” tegasnya lagi.

THR, lanjut Ardian bersifat prioritas. ”TPP yang bukan prioritas. Maka coba didalami. Itu dikurangi apa tidak. Jangan-jangan TPP-nya diberikan, malah tunjangan hari rayanya tidak diberikan,” timpalnya.

Dengan keputusan pemberian THR lewat penegasan PP rasanya sudah cukup dipahami posisi ini oleh Pemerintah Daerah. ”Belum pernah ada kejadian, kami berkirim surat untuk meluruskan hal ini. Tidak perlu, toh PP-nya sudah ada. Sudah secara jelas, tegas dan tertulis, harus dibayarkan melalui APBD,” urainya.

Admin
Penulis