News . 20/05/2020, 11:14 WIB

Restrukturisasi Kredit Belum Optimal

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kebijakan Restrukturisasi kredit belum berjalan optimal. Pasalnya dalam penerapannya masih banyak menemukan sejumlah kendala.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengakui memang kebijakannya tersebut belum maksimal. Karena, perbankan masih kesulitan untuk melakukan verifikasi nasabah yang mengajukan keringanan.

Diketahui, restrukturisasi yang ditawarkan OJK itu untuk mengurangi tekanan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. OJK berharap masyarakat terbantu dengan adanya restrukturisai kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, bahwa realisasi dari program restrukturisasi kredit baru diterima oleh 4,33 juta debitur. Kebanyakan dari jumlah itu atau sebanyak 3,76 juta debitur adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kendala restrukturisasi ini berhubungan dengan WFH (kerja dari rumah), dengan ini bank kesulitan melakukan verifikasi," ujarnya melalui video daring, kemarin (19/5).

Kendala lainnya, lanjut dia, banyaknya debitur yang mengajukan relaksasi kredit pokok dan bunga. Karena banyak pemohon dibandingkan karyawan bank mengakibatkan lambatnya proses yang ada.

Nah, untuk mengatasi kendala tersebut, OJK memberi kelonggaran kepada perbankan untuk melakukan verifikasi nasabah dengan jumlah tertentu secara sekaligus.

"Artinya, kalau satu-satu verifikasinya, sementara ada ribuan UKM menunggu (menerima relaksasi), sehingga kami beri kelonggaran bank dapat melakukan dalam satu keranjang," katanya.

Kendati demikian, ia mengingatkan perbankan tak boleh asal memberi relaksasi. Sebab OJK akan memantau dan melakukan audit.

Kemudian, protokol industri perbankan terutama yang masih mengacu pada SOP lama cenderung memakan waktu. Misalkan, birokrasi yang mengharuskan dilakukannya restrukturisasi oleh pejabat atau pegawai yang tak terlibat proses pengajuan.

Kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Mirza Adityaswara menyebut belum sampai 10 persen total pinjaman yang direstrukturisasi. Dari total Rp5.400 triliun hingga Rp5.500 triliun kredit yang dibukukan bank, baru sekitar Rp391,18 triliun yang direstrukturisasi.

Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan, kendala yang dihadapi OJK terkait restrukturisasi kredit lantaran sistem yang digunakan OJK masih menggunakan konvensional. "Selama ini OJK tidak memiliki program digital banking sehingga restrukturisasi kredit menjadi sulit. Untuk itu, OJK harus mendorong transformasi perbankan konvensional menjadi perbankan digital," pungkasnya.(din/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com