News . 20/05/2020, 10:35 WIB
PALEMBANG - Sejumlah pabrik karet dan sawit di Kota Palembang meminta keringanan jam operasional saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti diketahui, dalam aturan PSBB perkantoran dan industri diberi batasan waktu 5 jam untuk beroperasi. Sementara dari kalangan pengusaha meminta perpanjangan waktu hingga 7-8 jam beroperasi.
Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Fachrurrozi melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP), Rudi Arpian, mengatakan, pandemi Covid-19 membuat semua industri terganggu. Tak terkecuali industri bidang perkebunan. Sehingga, tak ada cara lain bertahan, selain melakukan efisiensi dan pemotongan ongkos produksi.
"Efisiensi menjadi skala prioritas saat ini. Agar pabrik bisa terus bertahan di tengah masa pandemi," ujar Rudi saat dikonfirmasi, kemarin (19/5).
Penerapan PSBB membuat industri hanya diberikan waktu bekerja tidak lebih dari 5 jam per shift. Kondisi tersebut tentu akan berdampak bagi operasional perusahaan. Untuk itu, pengusaha pabrik karet dan sawit dapat diberikan keringanan beroperasional hingga 7 jam.
"Kami sudah sampaikan ke pemerintah kota, agar khusus untuk pabrik karet dan sawit ini jam operasionalnya bisa diperpanjang," katanya.
Permintaan tersebut relevan dengan alur proses produksi sawit dan karet. Termasuk pembelian TBS dan bokar petani yang membutuhkan waktu panjang. Dijelaskan Rudi, pendistribusian TBS ke pabrik memerlukan waktu yang lama. Jika hanya dibatasi 5 jam, tentunya tidak bisa mengakomodir buah sawit yang akan masuk ke pabrik. "Ketika tertahan terlalu, buah sawit akan berkurang kualitasnya. Sehingga akan merugikan petani," ungkapnya.
Begitupun dengan bahan olah karet (bokar) yang akan masuk ke pabrik. Pembatasan operasional akan berdampak kepada petani yang tidak bisa menerima langsung hasil penjualan Bokar yang dibeli pabrik. "Makanya kami menyarankan ada pengecualian untuk operasional pabrik karet," tuturnya.
Rudi mengatakan harga TBS saat ini mengalami titik terendah di sepanjang 2020 di kisaran Rp1.285,97 per kilogram. Sedangkan harga tertinggi 2020 terjadi pada penetapan harga di 17 Januari lalu sebesar Rp2.022,29 per kilogram. Menurut Rudi, produksi minyak sawit selama Pandemi Covid-19 secara nasional mengalami penurunan hingga -0,9 persen. Hal ini menurutnya karena adanya penurunan konsumsi dalam negeri sebesar 3,2 persen.
"Volume ekspor pun anjlok hingga 16,5 persen akibat adanya lockdown di negara tujuan," ucapnya.
Sementara untuk harga karet juga mengalami titik terendah di kisaran Rp12.547 per kilogram untuk kadar karet kering (K3) 100 persen. "Kondisi memang serba sulit. Namun, diharapkan berbagai kebijakan yang dibuat dapat mendukung keberlangsungan industri," pungkasnya.
Ketua Gabungan Pengusaha Karet Indonesia Sumsel, Alex K Eddy mengatakan, terkait PSBB, pabrik karet akan operasion seperti biasa. Sebab, semua industri crumb rubber atau pabrik karet sudah mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Sejauh ini memang belum ada panggilan dari Wali Kota terkait operasional. Tapi crumb rubber termasuk industri strategis," katanya.
Menurut Alex, mengacu dari hal tersebut, pabrik karet tetap boleh beroperasi normal dengan mengindahkan protokol pengamanan Covid-19, physical distancing, pemakaian masker, penyediaan pencucian tangan, pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan untuk kendaraan yang masuk dan tempat-tempat kerja. (kos/fad/ce1)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com