News . 19/05/2020, 01:34 WIB
JAKARTA - Tingginya desakan publik agar Pemerintah untuk memperpanjang subsidi listrik akhirnya direalisasikan. Pemerintah memperpanjang pemberian subsidi listrik hingga September 2020 setelah sebelumnya berlaku dari April hingga Juni 2020.
Dengan realisasi ini, setidaknya Pemerintah harus menggelontorkan sedikitnya Rp6,9 triliun untuk diskon tarif listrik untuk mendukung konsumsi masyarakat yang dianggarkan dalam dana pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, pemerintah membebaskan tarif listrik untuk pelanggan 450 volt ampere (VA) selama April hingga Juni 2020. Selain itu, pemerintah juga memangkas 50 persen tarif listrik untuk pelanggan 900 VA juga mulai April hingga Juni 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers via daring mengatakan subsidi listrik untuk 450 VA (untuk) 24 juta rumah tangga, 900 VA bagi 7,2 juta rumah tangga yang subsidi dari mulai April hingga Juni. ”Sekarang akan diperpanjang menjadi sampai September,” terangnya Senin (18/5).
Pemberian keringanan tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam kebjakan bantuan pemerintah bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi kecil yang tertekan akibat wabah Covid-19.
Sementara itu, untuk bansos di Jabodetabek dan bansos di luar Jabodetabek diberikan sembilan bulan hingga Desember 2020. ”Dengan perhitungan untuk Juli hingga Desember perhitungannya hanya menjadi 300 ribu per bulan dari tadinya Rp600 ribu per bulan,” katanya.
Sedangkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa kepada 11 juta penerima diberikan awalnya selama enam bulan mulai April hingga September 2020, kini diperpanjang sampai Oktober 2020 dengan bantuan dana menjadi Rp300 ribu per bulan.
Untuk program kartu prakerja, pemerintah tetap mengalokasikan sebesar Rp20 triliun. ”Ini upaya untuk mengurangi dampak Covid tapi sisi konsumsi dengan memberikan bantuan agar mereka tetap menjaga konsumsi pada level kebutuhan dasarnya,” katanya.
Sri Mulyani juga menyinggu soal dana penanganan dan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak wabah Covid-19 yang mencapai Rp641,17 triliun.
”Komitmen Pemerintah pada titik sasaran strategis pemulihan. Salah satunya dengan mengakselerasi penanganan masalah ekonomi ini,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan pers daring terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kemudian PEN dalam bentuk subsidi bunga kepada UMKM, dunia usaha dan masyarakat sebesar Rp34,12 triliun dan insentif perpajakan kepada UMKM, dunia usaha dan masyarakat Rp123,01 triliun.
Selanjutnya, subsidi bahan bakar nabati untuk program B-30 sebesar Rp2,78 triluun, kemudian pembayaran kompensasi sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp90,4 triliun masing-masing untuk Pertamina Rp45 triliun dan PLN Rp45,42 triliun.
Dana PEN lainnya yakni tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral mencapai Rp65,10 triliun terdiri dari Pariwisata Rp3,8 triliun, Perumahan Rp1,3 triliun dan cadangan stimulus fiskal lainnya Rp60 triliun.
Selain itu, dukungan untuk pemerintah daerah sebesar Rp15,1 triliun terdiri dari cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp9,1 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi Rp5 triliun, dan penyediaan fasilitas pinjaman ke daerah Rp1 triliun.
Penjaminan untuk kredit modal kerja baru bagi UMKM sebesar Rp6 triliun dan Penyertaan Modal Negara (PNM) kepada BUMN total Rp25,27 triliun yakni kepada PLN Rp5 triliun, Hutama Karya Rp11 triliun, Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp6,27 triliun, Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp2,5 triliun, dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp500 miliar.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com