News . 19/05/2020, 13:51 WIB
TANGERANG– Dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah dalam upaya memerangi virus corona di Indonesia, BPJS Kesehatan sebagai penyedia layanan publik pun turut serta mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut. Penerapan physical distancing atau pemberian jarak terhadap satu sama lain pun dioptimalkan BPJS Kesehatan Tigaraksa, bagi peserta JKN-KIS yang berkunjung ke kantor.
Meski telah diterapkan protokol tersebut, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, sehingga peserta JKN-KIS masih bisa mendapatkan layanan kepesertaan JKN-KIS.
“Kami taat terhadap kebijakan pemerintah. Sampai dengan saat ini, masih dua layanan yang kami prioritaskan. Pertama, pelayanan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), yang meliputi perubahan data peserta PBI (identitas, FKTP, dan pendaftaran bayi baru lahir). Kedua, pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Nunki Malahayati T, Selasa (14/04).
Nunki menjelaskan, sebagai penyedia layanan publik, kantor cabang BPJS Kesehatan menjadi tempat berkumpulnya massa. Tidak bisa dipungkiri dengan kondisi seperti ini dapat menjadi tempat penyebaran Covid-19, apabila tidak dilakukan pencegahan.
Nunki juga menyampaikan, terdapat beberapa prosedur pencegahan yang dilakukan sebelum masyarakat memasuki kantor cabang BPJS Kesehatan.
Sebelum memasuki gerbang kantor cabang, masyarakat akan ditanya oleh petugas keamanan mengenai keperluannya. Jika tidak sesuai dengan prioritas pelayanan, maka petugas keamanan akan mengarahkan untuk mengakses kanal pelayanan kepesertaan, seperti Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, dan Aplikasi SIPP (menu “Hubungi Kami” pada website BPJS Kesehatan dan PIPP RS).
“Setelah melewati screening awal, bagi masyarakat yang akan masuk ke kantor cabang akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas keamanan, dan diwajibkan untuk mencuci tangan di tempat yang telah kami sediakan. Setelah itu, masyarakat baru dilayani dengan tetap menjaga jarak. Kami mohon maaf, karena harus menerapkan prosedur ini demi mencegah penyebaran Covid-19. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah atau mengenakan masker jika terpaksa keluar rumah,” tambah Nunki.
Senada, Sri Hartati (38), salah satu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Penerima Bantuan Iuran harus ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa. Pasalnya, anaknya sedang dirawat di rumah sakit dan perlu melakukan perbaikan data. Ia pun tidak lupa mengenakan masker dan menjaga kebersihan saat keluar rumah.
“Iya, mau tidak mau, saya harus ke sini karena anak sedang sakit. Tadi petugas rumah sakit menyampaikan agar memperbaiki data dulu untuk keperluan penjaminan, sambil anak saya diberikan perawatan. Syukur, kantor BPJS Kesehatan tetap buka untuk memberikan pelayanan di masa seperti ini. Semoga semua petugas BPJS Kesehatan selalu dalam keadaan sehat dan bisa terus melayani masyarakat,” tutup Sri.
(Adv/Mul/Fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com