News . 19/05/2020, 08:36 WIB
JAKARTA- Berkembang opini di masyarakat, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja lebih nampak sebagai RUU peningkatan investasi, daripada sebagai RUU penciptaan lapangan kerja itu sendiri.
Hal tersebut diutarakan oleh Tomi Setiawan, M.Sc. dari Pusat Studi Kebijakan Agraria Universitas Padjajaran, salah satu penanggap ATR/BPN Goes to Campus (GTC) lintas kampus, yang diikuti oleh Civitas Academica Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Padjadjaran (Unpad), Senin (18/5/2020).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, membantah jika RUU Cipta Kerja dibuat hanya untuk berpihak pada gerakan investasi dan kemudahan investasi saja.
“Ada yang berkata bahwa RUU ini berpihak hanya pada kegiatan investor saja. Ini salah besar. RUU Cipta Kerja justru mendorong terbentuknya lapangan pekerjaan baru. Dengan dimudahkannya orang berinvestasi, secara tidak langsung membuka lapangan pekerjaan yang baru," ujar Sofyan kepada 261 peserta video conference.
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengutarakan, birokrasilah yang menghambat penciptaan lapangan kerja selama ini. Diperlukan terobosan untuk mempermudah iklim investasi, agar lapangan pekerjaan terbuka seluas-luasnya.
“Kalau air pasang, semua perahu terangkat. Begitu pula kalau iklim investasi bagus, semua orang dapat menciptakan lapangan kerja," ujarnya.
Selain dimudahkannya kegiatan berinvestasi, RUU Cipta Kerja juga memberi kemudahan terkait perizinan berusaha. Pola pendekatan perizinan berusaha yang ditempuh akan dilakukan berbasis risiko.
Sementara Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN bidang Landreform dan Hak atas Tanah Masyarakat, Andi Tenrisau, pada kesempatan ini mengutarakan bahwa melalui pendekatan ini, perizinan hanya dilakukan untuk kegiatan usaha yang berisiko tinggi.
"Penyederhanaan perizinan itu tidak semuanya perizinan dihilangkan. Jadi dilihat dari risiko kegiatan usaha itu. Apabila kegiatan usahanya berisiko rendah, maka cukup didaftar. Jika risiko sedang atau menengah, selain didaftar maka diperlukan standar-standar tertentu atau sertipikat tertentu. Apa yang harus, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Tapi apabila risiko tinggi, itu tetap kita beri perizinan, tetapi dengan aturan tertentu yang tetap dilaksanakan,” ujar Andi Tenrisau.
Pentingnya RUU Cipta Kerja ini juga disampaikan oleh Wakil Rektor ITB, I Gede Wenten. Ia mengatakan, peran Kementerian ATR/BPN dalam RUU Cipta Kerja untuk membuka lapangan pekerjaan sangat penting.
“Kluster pertanahan merupakan suatu kluster yang mendukung RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas di DPR. Kluster pertanahan ini sangat penting peranannya bagi Kementerian ATR/BPN, terutama untuk merumuskan arah kebijakan pertanahan ke depan," ucapnya.
RUU Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah dalam meningkatkan lapangan pekerjaan dan efisiensi perizinan bagi yang ingin mendapatkan perizinan usaha.
Jalannya diskusi online yang dipandu oleh Ketua Pusat Studi Agraria ITB, Dr. Andri Hernandi S.T., M.T. ini sangat menarik. Ada beberapa usulan, salah satunya adalah tentang HGU rakyat sebagai salah satu solusi pertanahan ke depan. (rls/lan/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com