News . 19/05/2020, 15:15 WIB
GUNUNGSUGIH - AN (9), anak di bawah umur, warga Kampung Banjarkertarahayu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah (Lamteng), menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri. Kejadian ini dilaporkan ayah korban ke Polsek Waypengubuan, Sabtu (16/5).
Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan pihaknya menerima laporan pencabulan dari ayah korban. ’’Kami terima laporan ayah korban terkait pencabulan yang menimpa anaknya. Dasar No. Lp/64-B/V/2020/Res.L.T/Sek Way.Ubu, tanggal 16 Mei 2020," katanya.
Kasus pencabulan ini, kata Widodo, terungkap bermula ketika korban mengeluh sakit di bagian alat vitalnya Maret lalu. "Dan pada Kamis (14/5), korban mengeluhkan sakit lagi. Pada Jumat (15/5) sekitar pukul 21.00 WIB, kakak korban bertanya penyebab sakitnya. Korban bercerita alat vitalnya sakit akibat dicabuli tetangganya. Ayah dan kakak korban kaget. Setelah bermusyawarah akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi," ujarnya.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung menyelidki. "Kita menangkap tersangka Samsudin (42), warga Kampung Banjarkertarahayu, Kecamatan Waypengubuan, yang merupakan tetangganya, Minggu (17/5) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” jelas Widodo. Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 serta pasal 76E UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Widodo, peristiwa pencabulan sudah dua kali dilakukan terhadap korban di rumahnya. "Sudah dua kali pengakuannya. Yakni Jumat (15/3) sekitar pukul 11.00 WIB dan Minggu (1/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka karena kecewa terhadap istrinya yang tidak bisa memuaskan nafsu tersangka, sehingga melampiaskan kepada anak-anak tetangga," katanya.
Ditanya apakah ada korban lainnya, kata Widodo, kemungkinan ada. ’’Kemungkinan lebih dari satu orang. Sejauh ini ada dua orang anak di bawah umur yang kita periksa. Kita masih terus dalami kasus ini," ungkapnya. (sya/c1/nca)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com