CIHIDEUNG – Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi MAg mengatakan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 mengenai pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri sudah ada. Isinya berupa pedoman mengenai dua kegiatan itu.
“Pelaksanaan Salat Id dan takbir di tengah pandemi corona dibolehkan di tempat –tempat, seperti lapangan, masjid, musala, tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali (Covid-19, Red) saat 1 syawal nanti. Artinya angka penularan di kawasan tersebut sudah menunjukkan angka kecenderungan menurun,” ujar KH Aminudin kepada Radar Sabtu (16/5).
Sementara bagi masyarakat yang berada di daerah dengan kurva penularan yang masih belum terkendali, ujar KH Aminudin, bisa melaksanakan salat Idul Fitri di rumahnya masing-masing.
Menurut KH Amin, begitu disapa umat, saat ini kondisi kurva penularan di Kota Tasik cenderung landai dan sedikit menurun. Itu artinya Kota Tasikmalaya memungkinkan untuk melaksanakan Salat Id berjamaah, namun tentunya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
“Menurut informasi seperti itu dan klaster masjid di Kota Tasikmalaya alhamdulillah tidak ada yang tertular. Mudah-mudahan sampai zero,” ujar pimpinan Ponpes Sulalatul Huda, Paseh, Cihideung, Kota Tasikmalaya ini.
Masjud Agung Kota Tasikmalaya, menurut KH Amin, sudah memenuhi standar pengamanan Covid-19. Pihak DKM sudah membeli alat pendeteksi suhu tubuh.
”Alat pendeteksi juga kami beli tiga, yang melaksanakan salat berjamaah harus menjaga jarak,” ucapnya.
Berangkat dari fatwa tersebut, MUI sudah antisipatif mengenai penyebaran Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri. ”Serta bentuk tanggungjawab, (karena) MUI sebagai mitra dari pemerintah,” ujar KH Amin. (den)