News . 17/05/2020, 07:35 WIB

Tunda Tahapan Pilkada

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sedianya dilakukan pada 2020, disarankan mulai diselenggarakan setelah status pandemik COVID-19 berakhir. Jika status pandemik berakhir, levelnya akan turun menjadi endemi. Sehingga bisa diprediksi kapan berakhirnya COVID-19.

"Ini COVID-19 bukan sekadar bencana keadaan darurat bencana non-alam saja. Tetapi ini adalah pandemik dunia. Sehingga, mohon dipertimbangkan apakah bisa merencanakan tahapan Pilkada setelah pandemik dunianya dicabut," ujar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta, Sabtu (16/5).

Dia mengatakan setelah pandemik dunia dicabut oleh WHO, Indonesia bisa mulai melakukan tahapan. "Karena kalau levelnya sudah turun, bisa diprediksi kapan berakhirnya," jelas Terawan. Selama status pandemi, yang ditetapkan oleh World Health Organisation (WHO), belum dicabut, maka kebijakan seluruh negara di dunia, termasuk di Indonesia, tidak bisa dipastikan. "Jika pandemi yang ditetapkan WHO ini belum berhenti, semuanya masih unpredictable. Karena ini adalah situasi dunia," ucapnya.

Jika kegiatan politik tersebut tetap dilakukan di masa pandemi, lanjut dokter militer itu, maka akan menjadi tidak etis. Karena negara-negara lain masih berkutat dengan upaya penanganan COVID-19. "Rasanya tidak elok. Kita juga melihat negara-negara lain. Kalau Indonesia menyelenggarakan sendiri, rasanya juga lucu. Ini adalah kondisi pandemik yang sedang mewabah di seluruh dunia," paparnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Perppu tersebut diterbitkan untuk memberikan payung hukum agar pelaksanaan Pilkada Serentak, yang sedianya diselenggarakan 23 September 2020, dapat ditunda karena kondisi pandemik COVID-19.

Dalam Perppu tersebut diatur bahwa penetapan penundaan tahapan pilkada serentak dan pikada serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan DPR. Selanjutnya, dalam Perppu juga diatur pasal mengenai pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020; dan jika tidak dapat dilaksanakan pada waktu tersebut, maka pemungutan suara serentak dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam berakhir.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin. Dia menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pilkada serentak setelah pandemi COVID-19 berakhir. "Ditunda saja karena COVID-19. Jadi memulainya lagi setelah pandemi berakhir," jelas Zulfikar di Jakarta, Sabtu (16/5).

Setidaknya tahapan pilkada serentak itu, dimulai setelah Indonesia melewati puncak wabah COVID-19. Karena setiap tahapan pilkada membutuhkan banyak interaksi langsung dan pertemuan tatap muka. Anggota DPR RI Wahyu Sanjaya juga menyerukan hal serupa. "Setidaknya menunggu dari pandemi menjadi endemi. Apa yang dikatakan Menkes saya rasa cukup clear. Kita menunggu dari pandemi menjadi endemi dulu. Setelah itu bisa melihat kondisi riilnya seperti apa," imbuh Wahyu.

Pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penundaan Pilkada, menurut dia, dimungkinkan penundaan tersebut. Bahkan menggeser hari pemungutan jika kondisi bencana non-alam COVID-19 belum berakhir.

Anggota DPD RI Abdul Kholik juga setuju jika tahapan pilkada dirancang baru bergulir setelah pandemi COVID-19 dicabut oleh WHO. "Kita melaksanakan tahapan pilkada di 270 daerah itu tentu akan menjadi objek internasional. Jangan sampai kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika digelar di masa pandemi," paparnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan agar KPU bisa tegas. Jika memang sangat sulit, maka tidak perlu ragu melakukan penundaan hingga 2021. Kondisi saat ini, cukup berat bagi KPU. Karena jika hari pemilihan digelar pada Desember 2020, maka tahapan harus sudah bergulir lagi pada Juni. "Padahal, banyak hal yang harus disiapkan KPU untuk menyesuaikan penyelenggaraan di tengah pandemi. Hal itu tidak bisa dilakukan dalam waktu sangat singkat," jelas Titi Anggraini.

Setidaknya, ada 4 hal yang perlu disiapkan. Pertama soal aturan hukum pilkada yang harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Selanjutnya, memastikan kesiapan anggaran yang harus tersedia, sementara saat ini fokus prioritas masih kepada penanganan COVID-19. Kemudian, KPU juga harus memastikan sisi teknis penyelenggaraan, agar tahapan sampai hari pemilihan bisa digelar meskipun dalam kondisi wabah. Keempat yang perlu dipersiapkan, sumber daya manusia penyelenggara pilkada yang telah direkrut oleh KPU.

"KPU harus memastikan mereka apakah masih layak. Apakah ada yang terpapar COVID-19, dan mengenai kapasitas serta kapabilitas mereka menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi. Hal itu tidak bisa tergesa-gesa. Jadi orientasinya jangan hanya pada hari pemilihan saja. Tetapi sejak masa tahapan, semua penyesuaian itu dimulai sejak tahapan," urainya.

KPU juga telah diberi ruang untuk bersikap. Apakah perlu menunda pilkada atau tidak di dalam undang-undang. "KPU berhak punya sikap karena mereka diberi ruang. Dalam UU disebutkan penundaan berdasarkan persetujuan 3 pihak. KPU boleh menentukan sikap berdasarkan pertimbangan objektif. Jadi dengan pertimbangan objektif, tidak perlu ragu menunda pelaksanaan pilkada pada 2021 mendatang," pungkasnya.(rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com