Tak Dapat THR, Pekerja Kabupaten Datangi Disnakerin Kota Tegal

fin.co.id - 17/05/2020, 10:00 WIB

Tak Dapat THR, Pekerja Kabupaten Datangi Disnakerin Kota Tegal

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

TEGAL - Merasa belum mendapatkan respons dari dinas yang menangani ketenagakerjaan di daerahnya, sejumlah pekerja dari sebuah perusahaan di Suradadi Kabupaten Tegal, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal yang berada di Jalan Hang Tuah Nomor Nomor 25, Jumat (15/5).

Mereka datang untuk menyampaikan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 yang tidak diberikan oleh perusahaan. Meski salah alamat karena perusahaan yang bersangkutan tidak berada di wilayah hukum Kota Tegal, Disnakerin Kota Tegal tetap menerima secara responsif dan memberikan pelayanan informasi terkait pembayaran THR.

“Meski pekerja Kabupaten Tegal, tetap kami terima, dilayani, dan diberi informasi. Intinya, (berdasarkan keterangan pekerja tersebut), dari perusahaan menyampaikan kalau tidak akan memberikan THR 2020. Posisi mereka sedang dirumahkan, dengan mendapat gaji 50 persen,” kata Kepala Disnakerin Kota Tegal R. Heru Setyawan.

Langkah selanjutnya, Heru mempersilakan pekerja tersebut untuk menyelesaikan persoalannya dengan dinas terkait di Kabupaten Tegal. Apabila tidak ada Serikat Pekerja, pekerja juga dapat berembuk melalui perwakilannya dengan perusahaan. Heru menegaskan, meski di tengah situasi pandemi Covid-19, perusahaan tetap harus membayar THR kepada pekerjanya.

Disnakerin Kota Tegal sendiri telah mengirim Surat Edaran tentang Pembayaran THR yang ditandatangani Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada 500 perusahaan di Kota Tegal dan membuka Posko Pengaduan THR 2020.

“Kami berharap tidak ada pekerja di Kota Tegal yang mengadu soal THR yang merupakan hak pekerja dan menjadi kewajiban pengusaha,” terang Heru. (nam/ima)

Admin
Penulis