News . 17/05/2020, 00:29 WIB
JAKARTA - Pernyataan Ketua Bawaslu RI Abhan agar masyarakat melaporkan kepihak Bawaslu jika menemukan politisasi bantuan sosial (Bansos) terkesan berlebihan. Apalagi hal ini ditunjukan bagi incumbent, termasuk bakal calon kepala daerah yang berniat bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ini ditegaskan Aktivis Perempuan Novellia Yulistin. ”Persoalan kepala daerah menggunakan foto, atribut, fasilitas semasa kepemerintahannya ya sah-sah saja, tidak ada yang dilanggar,” terang Ketua Inaker Lampung itu kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Sabtu (16/5).
Baca Juga: Selama Belum ada Vaksin, Tunda Pilkada!
Ditambahkannya, kreativitas sampai akrobatik kepala daerah dalam membantu masyarakat kurang mampu di tengah mewabahnya Virus Corona (Covid-19) juga hal positif.
”Silahkan saja kalau ini dijadikan momentum mencari citra. Meningkatkan kepedulian kepada sesama. Sah-sah saja kok. Ditempel label dengan slogan pro rakyat, atau tagline lainnya pun tidak masalah. Rakyat butuh sembakonya bos, bukan tag line-nya,” timpal wanita yang biasa disapa Novel Sanggem itu.
”Nah terkecuali kepala daerah sudah mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon Pilkada. Dengan tahapan yang sudah ada. Atau kedapatan korupsi bansos. Itu yang jelas melanggar.Urusannyajuga ke penegak hukum, bukan di ranah Bawaslu,” terang pendiri Laskar Perempuan Berdikari itu.
Baca juga: Yusdiyanto: Bawaslu Ngawur!
Kalau pun tahapan Pilkada sudah dimulai dengan ditandai pendaftaran calon perseorangan atau independent. Maka, lanjut Novel, bakal calon itu sudah ada dan sah untuk diberikan sanksi.
”Pertanyaannya, Pilkadanya memang jadi? Sudah pasti Desember?. Kalau benar memang ada bantuan sosial yang dipolitisasi oleh kepala daerah dengan merayu pemilih, ya buktikan. Beberkan saja ke publik. Berikan peringatan, kasih sanksi. Jangan ngomong doang!” timpalnya.
[caption id="attachment_458981" align="alignleft" width="2560"]
FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.[/caption]
Novel menduga, bansos yang dimaksud Bawaslu yang diperuntukkan oleh kepala daerah mungkin adalah soal money politik berupa sembako, uang, dll.
”Tetapi belum ada kewenangan dari Bawaslu untuk menindaklanjuti. Dikarenakan penundaan tahapan Pilkada dan belum ada tahapan masa kampanye,” imbuh Novel, yang dipertegas dalam pesan via WhatsApp.
”Kesimpulan saya, kewenangan penyimpangan bansos untuk kepala daerah bukan diranah Bawaslu, tapi penegak hukum. Soal etika, dipolitisasi coba dijelaskan saja. Yang mana etikanya yang dilanggar sesuai UU dan aturan, jadi biar enggak sumir. Apalagi pakai perasan, nanti malah baper” tandasnya.
Novel juga mengingatkan kepada Bawaslu, bahwa Presiden sudah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com