News . 17/05/2020, 02:00 WIB
PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memberikan imbauan kepada pemilik bus antar kota antar provinsi (AKAP), bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan perbatasan untuk menghentikan trayek sementara. Larangan diberlakukan mulai Jumat (15/5) sampai Kamis (28/5).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Drs Trisno mengatakan pemberhentian trayek sementara tercantum dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H. “Hal ini bentuk pencegahan gelombang arus mudik dari zona merah ke Pangandaran. Kita sudah mengirimkan surat kepada pemilik/pengusaha angkutan umum dan angkutan penumpang lainnya untuk penghentian operasional sementara selama jelang Idul Fitri 1441 H,” katanya Jumat (15/5).
Sambung Trisno, pengetatan dilakukan untuk menyikapi situasi meningkatnya orang dalam pemantauan (ODP) di wilayah Kabupaten Pangandaran dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19. “Kita komitmen untuk menjaga Pangandaran dari penyebaran Covid 19. Bentuknya pengetatan mobilisasi penduduk yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Pangandaran terutama yang berasal dari wilayah zona merah,” katanya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Otang Tarlian ST mengatakan imbauan untuk menghentikan trayek sementara untuk AKAP dan AKDP di Pangandaran menyusul pelarangan mudik jelang Idul Fitri 1441 H/2020 M. “Peraturan penghentian sementara tersebut bentuk penegasan kalau sedang PSBB,” katanya.
Menurut Otang, sejauh ini penyedia jasa transportasi di Kabupaten Pangandaran sudah menghentikan operasionalnya sementara sejak sebelum PSBB. Sebab sudah terbebani peraturan pembatasan penumpang.
Sementara itu pihaknya mengimbau masyarakat yang memaksakan pulang kampung agar mengikuti peraturan pemkab yaitu melaksankan karantina khusus yang sudah disediakan oleh desa-desa. Hal itu, sebagai pencegahan menyebarkan virus corona yang dibawa pemudik. “Pemudik dari zona merah harus mematuhi kearifan lokal peraturan PSBB di Kabupaten Pangandaran, salah satunya melaksankan karantina selama 14 hari. Tujuannya untuk menjaga keamanan kesehatan dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya,” katanya. (riz)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com