PURBALINGGA - Sebanyak 57 perusahaan telah dipantau tim Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga, terkait kesiapan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dari jumlah itu, 53 perusahan siap membayarkan pada H-7 atau 17 Mei mendatang. Sedangkan 4 perusahaan sanggup membayarkan setelah 17 Mei atau lebih dari H-7.
Kepala Dinaker Purbalingga, Edhy Suryono merinci, ada 8 perusahaan membayarkan secara bertahap atau dua kali. Sedangkan satu perusahaan dinilai belum bisa membayarkan THR sesuai ketentuan.
Artinya, satu perusahaan itu pada tahap pertama 50 persen dan tahap kedua (berikutnya, red) di bawah 50 persen. Sehingga ehingga total THR tidak 100 persen. “Bagi perusahaan yang menunaikan THR bertahap, tetap diberikan waktu maksimal akhir Desember tahun yang sama sembari menyiapkan denda atau sanksinya,” tegasnya, Jumat (15/5).
Menurutnya, tahap kedua ada yang masih dibicarakan di tingkat pengusaha dengan serikat pekerja. Namun pada prinsipnya, dinas akan meminta semua mewujudkan THR 100 persen. “Kami akan awasi dan cek lagi pada 18 Mei mendatang. Yaitu di data kembali sesuai surat pemberitahuan yang telah masuk kepada dinas,” tambahnya.
Seperti diketahui, UMK tahun 2020 ini sebesar Rp.1.940.800. Dari 49.906 jumlah buruh/pekerja pabrik, saat ini ada 48.976 yang tercatat se Kabupaten Purbalingga. Dengan lebih dari 40 perusahaan PMA/PMDN berskala besar.
“Jika dibuat rata- rata, maka total THR yang digulirkan kepada pekerja perusahaan sebesar kurang lebih Rp 90 miliar. Menyusul adanya kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2020 sebesar Rp 1.940.800,” rincinya.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, setiap pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat 1 (satu) bulan upah.
Selanjutnya, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Besaran dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan upah satu bulan. (amr)