Pemerintah Tidak Peka, Elemen Masyarakat Akan Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

fin.co.id - 16/05/2020, 03:50 WIB

Pemerintah Tidak Peka, Elemen Masyarakat Akan Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Elemen masyarakat diminta kembali menggugat keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA). Pemerintah dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Padahal, rakyat berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan," kata Direktur Eksekutif Jamkeswatch Iswan Abdullah di Jakarta, Jumat (15/5). Langkah itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Wakil Presiden KSPI itu mengatakan langkah tersebut itu seperti mengakali keputusan MA yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah. Menurutnya, di tengah kesulitan ekonomi yang terjadi akibat pandemi COVID-19, seharusnya pemerintah tidak menaikkan iuran. Karena berisiko masyarakat tidak akan mampu membayarnya.

Dia khawatir dengan banyaknya rakyat yang tidak bisa membayar iuran akan menghambat akses layanan kesehatan. Direktur lembaga yang mengawasi jaminan kesehatan nasional itu mendorong DPR mendesak pemerintah menjalankan putusan MA yang sebelumnya dan membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan.

"Jamkeswatch bersama KSPI akan mengajak seluruh elemen masyarakat, baik Buruh, Mahasiswa dan rakyat akan bersatu melakukan perlawanan dengan kembali menggugat ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Perpres 64/2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo," terangnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Selasa (5/5). Perpres itu mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan rincian bagi peserta kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 per bulan dan kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000. Namun, pada 2021 subsidi yang dibayarkan untuk peserta mandiri kelas III menjadi Rp7.000 sehingga harus membayar Rp35.000. Kenaikan itu rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Hal senada disampaikan politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade. Dia mengkritisi keputusan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus COVID-19. "Kebijakan tersebut tidak tepat dan akan membebani rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi lantaran penyebaran virus corona tak kunjung reda," ujar Andre di Jakarta, Jumat (15/5).

Anggota Komisi VI DPR ini menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya telah membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dalam Perpres No 75/2019. Dia menilai pemerintah kurang peka terhadap persoalan yang dihadapi negara. "Rakyat lagi susah. Kenapa iuran BPJS dinaikkan. Kenapa pemerintah kurang peka," imbuhnya.

Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat ini menyarankan Presiden Joko Widodo mengganti jajaran Direksi BPJS Kesehatan yang dinilainya tidak berkompeten. "Kami tahu dalam praktiknya banyak fraud yang terjadi di lapangan dan tingkat kolektibilitas yang rendah. Jangan tiba-tiba meminta kenaikan iuran. Apalagi di saat rakyat sedang susah akibat Wabah COVID-19. Tolong jangan bikin kebijakan yang membuat rakyat semakin susah," jelas Andre.

Terpisah, anggota Komite III DPD Evi Zainal Abidin meminta pemerintah mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. "Bila keuangan negara saja tidak mampu, apalagi masyarakat yang saat ini juga dikepung derasnya arus pemutusan hubungan kerja," kata Evi.

Dia mengatakan Komite III DPD memahami kondisi keuangan negara yang berpeluang mengalami defisit luar biasa untuk menangani pandemi COVID-19. Namun, senator asal Jawa Timur itu menilai tidak seharusnya negara yang berkewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya. Karena itu, jangan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada saat kondisi rakyat sedang terpuruk. "Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bagi rakyat bagaikan pepatah sudah jatuh tertimpa tangga," imbuhnya.

Dia mengingatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus didasarkan pada asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(rh/fin)

Admin
Penulis