News . 16/05/2020, 12:55 WIB
PURWOKERTO - Sidang keduaTipiring pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas menghadirkan 21 pelanggar, Jumat (15/5). Dari jumlah tersebut hadir 16 orang. Berbeda dengan sidang perdana sebelumnya, kali ini pelanggar dikenakan sanksi denda 14 ribu.
Berdasarkan pantauan langsung Radarmas, pelanggar dikenakan sanksi denda 14 ribu dengan biaya perkara seribu jadi total denda 15 ribu.
Hakim sidang Deny Ikhwan SH MH menjelaskan, sanksi denda dengan subsider 3 hari kurungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, hari ini (red kemarin) sidang tipiring dilaksanakan di dua tempat yakni Pengaduan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Banyumas.
"Jumlah tersangka di PN Banyumas 19 orang dan 21 orang di Purwokerto," katanya kepada Radarmas.
Ia menambahkan, untuk pelanggar memang sangat sulit diawasi. Bahkan di PN Purwokerto separuh pelanggar berasal dari luar kota.
Terkait besaran denda yang diberikan, dalam sidang kali ini berbeda dengan sidang perdana pekan lalu. Menanggapi hal tersebut Imam menjelaskan, denda mutlak keputusan hakim.
"Tidak apa apa, sudah meningkat. Itu hak sepenuhnya hakim. Kita tidak mengejar dendanya, karena bukan untuk target PAD. Kita hanya sekedar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar taat menggunakan masker," paparnya.
Lanjut, Imam mengungkapkan, penggunaan masker dapat mencegah terjadinya transmisi lokal penyebaran virus Covid-19. Dia berharap masyarakat lebih disiplin dan turut berpartisipasi memerangi Covid-19.
"Tujuan kita untuk melindungi masyarakat Banyumas, agar Covid-19 dapat segera teratasi," ucapnya.
Sementara itu Yadi salah satu pelanggar mengatakan, ia sebenarnya sudah mengetahui adanya aturan wajib mengenakan masker namun lupa tidak membawa masker.
"Tahu ada aturan, tapi lupa," pungkasnya. (aam)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com