News . 16/05/2020, 02:34 WIB
JAKARTA - Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) berencana untuk membuat badan layanan umum (BLU) langsung di bawah kementeriannya sendiri, untuk mengelola dana abadi penelitian Indonesia.
"Kalau memang sudah ada kepastian mengenai dana abadi dari pemerintah kepada penelitian, rencananya tahun 2021, BLU itu sudah bisa direalisasikan," kata Bambang, Jumat (15/5).
Alasan Bambang ingin membuat BLU langsung di bawah Kementeriannya sendiri, karena saat ini dana abadi penelitian masih dikelola oleh LPDP di bawah Kementerian Keuangan.
Menrutnya, jika kewenangan untuk pengelolaan dana abadi sepenuhnya dipegang oleh LPDP, maka akan sangat bergantung pada mekanisme di Kementerian Keuangan dengan segala aturan di dalamnya.
Bambang menuturkan, rencananya dana abadi penelitian itu akan digunakan untuk dua fokus pemakaian. Pertama mayoritas dana digunakan untuk mendukung mendanai penelitian termasuk riset dasar, riset berjangka panjang, riset yang sudah mendekati invensi dan inovasi.
Kedua, dana abadi akan digunakan untuk hilirisasi hasil riset karena dinilai penting untuk investasi pemerintah sebagai stimulus dalam bidang itu. Tentunya untuk hilirisasi riset, harus bekerja sama dengan swasta.
"Dari pengamatan kami kalau kita ingin mendorong swasta masuk ke dalam hilirissai hasil riset, maka sebelum swasta itu mau investasi, pemerintah yang harus investasi dulu," tuturnya.
Di samping itu, Bambang juga menyoroti, pentingnya mengamankan dana abadi terkait besaran yang akan dikucurkan pemerintah setiap tahunnya. Menurutnya, hal itu dinilai penting mengingat, berapa yang akan diberikan pemerintah untuk dana abadi penelitian per tahunnya.
Selain itu, Bambang juga berencana menjadikan Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI) sebagai BLU yang akan mengelola dana abadi penelitian Indonesia.
"Tugas DIPI adalah sekali lagi independent granting agency . Jadi dia pasti harus mencari the best proposal untuk yang mendapatkan hibah sesuai dengan kriteria," ujarnya.
Ketika dana abadi penelitian sudah dikelola BLU di bawah Kementerian Riset dan Teknologi, maka Menristek Bambang berupaya agar dana abadi tidak hanya bergantung kepada suntikan dana dari pemerintah.
"Tapi juga bisa menampung kemungkinan dana abadi dari pihak lain di luar pemerintah seperti dari swasta, filantropi atau luar negeri dengan segala skema yang memungkinkan termasuk skema reksadana. Saya yakin banyak skema yang bisa dilakukan tinggal bekerja sama dengan investment manager," jelanya.
Sementara itu, berdasarkan studi bersama Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) masih ada beberapa permasalah pengelolaan dana riset di Indonesia yang perlu diperbaiki.
"Selanjutnya adalah, terkait sistem yang sampai saat ini masih menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Selain itu, belum ada lembaga independen yang fokus mengelola pendanaan penelitian. Serta rendahnya kontribusi industri atau swasta pada kegiatan penelitian di Indonesia," terangnya.
Untuk itu, dalam studi kebijakan yang disusun ini merekomendasikan, bahwa rancangan Peraturan Presiden terkait Dana Abadi Penelitian perlu memisahkan antara lembaga pengelola investasi dan penyaluran manfaat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com