JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerbitkan aturan baru. Seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan berpergian keluar kawasan Jabodetabek. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19. Masyarakat yang akan keluar atau masuk Jakarta, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Harus ada pembatasan. Sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 bisa terkendali,"kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Jumat (15/5). Pergub 47/2020 tersebut juga mengatur pengecualian pembatasan bepergian bagi 11 sektor (selengkapnya lihat grafis, Red).
Di Jakarta, lanjut Anies, PSBB masih berlaku. Tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB. Saat ini Jakarta sedang dalam fase menentukan untuk mengurangi kasus COVID-19. Karena itu, warga tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian. Terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan. Dikatakan, bepergian yang dimaksud adalah ke luar Jakarta. Lebih luas lagi ke luar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
Menurut Anies, mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa berpergian. Tetapi harus mengurus surat izin secara virtual. Surat tersebut bisa diurus melalui laman web www.corona.jakarta.go.id. Di laman tersebut, masyarakat yang hendak membuat surat jalan, tinggal mengunduh form aplikasinya. Kemudian melengkapi dengan surat keterangan terkait pekerjaannya. Selain itu, harus dilengkapi konfirmasi RT/RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.
"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Terlebih menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu. Ini adalah momentum untuk menjaga tetap berada di rumah," papar Anies.
Surat izin keluar masuk ini, kata Anies, juga harus diurus oleh masyarakat yang akan ke Jakarta. Tanpa ada surat izin masuk ini, masyarakat tidak bisa masuk kawasan Jakarta. Proses pengecekannya nanti dilakukan bersama kepolisian. "Sehingga pilihannya adalah tanpa surat berangkat akan diminta kembali dan ada proses karantina bila mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," ucapnya.
Kendati demikian, keharusan mengurus SIKM ini, tidak berlaku untuk masyarakat yang bekerja di sektor dikecualikan yang berdomisili di Bodetabek dan Jakarta. "Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB, ada 11 sektor. Baik tinggal di Bodetabek atau di Jakarta bisa keluar masuk tanpa izin. Jadi ini untuk membatasi pergerakan keluar Jabodetabek," tutur mantan Mendikbud ini.
Terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan hingga 15 Mei 2020, jumlah pasien sembuh dari COVID-19 bertambah 285 orang atau total menjadi 3.803 orang. "Sementara pasien COVID-19 meninggal bertambah 33 orang menjadi 1.076 orang," kata Yurianto di Jakarta, Jumat (15/5).
Dia mengatakan jumlah pasien dalam pengawasan COVID-19 bertambah 688 orang menjadi 34.360 orang. Sedangkan orang dalam pemantauan bertambah 4.280 menjadi 262.919 orang. Data menunjukkan jumlah terkonfirmasi atau positif terinfeksi virus corona jenis baru itu bertambah 490 orang menjadi 16.496 orang. "Seluruh provinsi di Indonesia telah terpapar virus Corona. Sedangkan kabupaten/kota yang terdampak sebanyak 383 kabupaten/kota," imbuhnya.
Menurut Yurianto, pemerintah telah melakukan pemeriksaan tes PCR dan tes cepat molekuler terhadap 178.602 spesimen dari 132.060 orang ,dengan konfirmasi positif 16.496 dan negatif 115.564 orang. Dia mengingatkan masyarakat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap anjuran pemerintah untuk memutus rantai penularan COVID-19. "Pastikan disiplin mencuci tangan dengan sabun, disiplin menggunakan masker, disiplin menjaga jarak, disiplin tetap di rumah, disiplin tidak melakukan perjalanan dan tidak mudik," pungkasnya.(rh/fin)