News . 16/05/2020, 14:33 WIB

Bebas Bea Impor Capai Rp1,475 Miliar

Penulis : Admin
Editor : Admin

MAKASSAR - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sulbagsel telah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor alat-alat kesehatan untuk penanganan virus korona. Di Sulsel telah diterbitkan lima surat keputusan pembebasan dengan nilai Rp1,475 miliar.

Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Tommy Prasetyo Utomo mengatakan, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel turut berkontribusi aktif dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas importasi APD di Sulsel.

"Sampai dengan saat ini khusus di Sulsel telah diterbitkan lima surat keputusan pembebasan, dengan jenis barang berupa Disposable Mask, Medical Bed, Syringe, dan Infusion Pump. Total nilai barang sekitar Rp1,475 miliar," kata Tommy, Kamis, 14 Mei.

Adapun importasi tersebut dilakukan oleh perusahaan, perseorangan, dan Pemprov Sulsel. Khusus pemprov Sulsel mendapatkan hibah berupa masker sebanyak 250 ribu buah senilai Rp900 juta dari PT Huadi Nickel Alloy yang berlokasi di Bantaeng.

Pemprov Sulsel juga mendapatkan hibah berupa 200 set medical bed langsung dari Kitasato University Japan. Guna penambahan kapasitas kamar rawat pasien positif Covid-19. "BC Kanwil Sulbagsel senantiasa berkoordinasi dengan BPBD Sulsel selaku Ketua Gugus Tugas Covid19," jelasnya.

Selain itu, Bea Cukai Sulbagsel juga telah merangkum penerimaan per April 2020 sebesar Rp132,73 miliar atau 31,74 persen dari target tahunan. Terdiri atas Bea Masuk sebesar Rp119,83 miliar atau 31.77 persen, Bea Keluar Rp4,58 miliar atau 26.9 persen, dan Cukai Rp8,32 miliar atau 34,6 persen dr target tahunan. (tam)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com