News . 15/05/2020, 13:54 WIB
GEDONGTATAAN - PT Sangon Jaya, penyalur tenaga kerja untuk perusahaan So Good di Desa Negerisakti, Gedongtataan, Pesawaran, diduga menggelapkan uang pesangon sekitar 150 tenaga kerja outsourcing.
Bobi, kuasa hukum 150 tenaga kerja outsourcing PT So Good, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang. ’’Kami sudah buat laporan ke pihak berwenang sekitar Desember 2019 lalu. Terakhir progresnya sudah ada pemeriksaan ahli. Dan ini merupakan tindak pidana murni, sehingga kami berharap kepolisian segera menangkap tersangka yang telah menggelapkan pesangon tersebut," ungkapnya kemarin (14/5).
Sementara Ferli, salah satu eks tenaga kerja outsourcing yang dirumahkan, menuturkan ada sekitar 300 pegawai yang dirumahkan. Namun dari jumlah tersebut, sekitar 150 tenaga kerja tidak dibayarkan secara utuh uang pesangon dari PT Sangon Jaya tersebut. "Hampir 300 yang dirumahkan, tetapi sekitar 150 yang pesangonnya tidak diberikan secara utuh oleh PT Sangon Jaya," ucapnya.
Pesangon yang diberikan PT So Good antar satu pekerja dengan pekerja lainnya bervariasi. Bergantung masa kerja di perusahaan tersebut. "Kalau sembilan tahun masa kerja pesangon sekitar Rp56 juta, tetapi PT Sangon Jaya hanya membayar sekitar Rp21 juta. Kalau saya hanya dibayar sekitar Rp7,7 juta dari total pesangon Rp25 juta. Artinya hanya sekitar 30 persen yang dibayarkan, 70 persen diambil perusahaan Sangon Jaya,"jelasnya
Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pesawaran, Heksus mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan segera dikoordinasikan dengan Disnaker Provinsi Lampung. Di mana kewenangan pihaknya melakukan pendataan dan pembinaan saja terhadap perusahaan di Pesawaran. Sedangkan perusahaan penyalur tenaga kerja merupakan internal antar kedua perusahaan yang bersangkutan.
“Untuk persoalan ini sudah ditangani pihak kepolisian dan kita sudah dimintai keterangan. Kami tidak bisa memediasi, karena sesuai Undang-Undang 24/2014 tentang Pelimpahan Pengawasan Tenaga Kerja ada di provinsi. Jadi kita rekomendasikan pihak berwenang ke provinsi (Disnaker). Tapi yang pasti jika ada perselisihan hubungan industrial kita akan fasilitasi,jelasnya.
Terpisah, saat Radar Lampung mengonfirmasi Manajer PT Sangon Jaya, Hendri Dunan, melalui sambungan telepon genggam, nomornya dalam keadaan tidak aktif. (ozi/c1/nca)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com