JAKARTA - Berawal dari tren penurunan minyak dunia yang terus berlanjut, dan kenapa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri tak juga turun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan adanya permainan dalam penentuan harga jual eceran BBM. Mereka adakan diduga lima orang pelaku usaha di sektor migas.
Permainan tersebut diduga telah dilakukan sejak Maret 2020. Dalam hal, KPPU telah mengantongi bukti. "KPPU mulai menyelidiki penetapan harga jual eceran BBM oleh lima pelaku usaha di sektor tersebut. Dugaan diawali tidak adanya penurunan harga BBM non-subsidi sejak Maret 2020 walau minyak dunia telah mengalami penurunan sejak awal tahun," ujar Komisi KPPU, Guntur Saragih dalam keterangannya, kemarin (15/5).
KPPU tak merinci siapa saja kelima pelaku tersebut. Guntur hanya menyebut para pelaku usaha itu diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 5 UU tersebut diatur ketentuan; pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
BACA JUGA: Relawan Anak Bangsa Fasilitasi Donasi Masker dan 3 Miliar Pada BNPB
Adapun formula dasar harga jual eceran BBM diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020) yang berlaku mulai 1 Maret 2020."KPPU menilai kebijakan pemerintah tersebut mampu mendorong kompetisi dalam penjualan BBM non subsidi, khususnya dengan dihapuskannya marjin minimum dari formula," katanya.
Seharusnya, dengan regualasi tersebut membuat perusahaan minyak akan berusaha untuk menyediakan harga sekompetitif mungkin demi menciptakan pasar yang sehat. Sementara, harga BBM serupa di ASEAN, seperti di Vietnam dan Malaysia, telah mengalami penurunan hingga 38 persen sejak Februari 2020. "KPPU menduga terdapat koordinasi antar pelaku usaha di Indonesia secara bersama-sama untuk tidak menurunkan harga BBM non subsidinya," ucapnya.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi mengatakan, salah satu penyebab harga BBM tak kunjung turun karena adanya perubahan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga BBM, yang diteken pada 7 Oktober 2019 oleh Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan. Menteri ESDM yang baru Arifin Tasrif telah mengubahnya menjadi Kepmen ESDM Nomor 62K/MEM/2020 yang diteken 28 Februari 2020.
Menurutnya, melalui Kepmen tersebut harga BBM di Indonesia bisa diturunkan hingga dua kali. Padahal, pada Januari 2020 harga minyak dunia masih bertengger di atas USD60 per barrel. “Sekarang harga minyak cenderung turun drastis hingga rata-rata di bawah USD20 per barrel, mengapa harga BBM tidak kunjung turun?," pungkasnya.(din/fin)