News . 15/05/2020, 02:15 WIB

Bansos Dipolitisasi, Bawaslu Diminta Cek Lagi Tahapan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Nah, yang disebut dengan tahapan tersebut, sambung Yusdiyanto, mengatur beberapa hal. Pertama pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS.

Kedua pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap. Ketiga pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan.

Keempat proses dan penetapan calon, kelima pelaksanaan kampanye, keenam perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya.

”Dan yang ketujuh dan kedelapan yakni tentang pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilihan dan pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih. Jadi yang mana yang dipolitisasi menurut Bawaslu?” tanya Yusdiyanto.

Lalu pertanyaannya di mana tugas Bawaslu? apa memang sudah beralih mengawasi bantuan bansos kepala daerah. ”Coba tolong saya tunjukan. Dimana pasal yang mengatur Bawaslu mengawasi Bansos?” kata Yusdiyanto seraya bertanya.

Ada lembaga yang terang menawasi hal ini. Dari Inspektorat atau BPK lebih jauh penegak hukum dari Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. “Termasuk DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya lagi.

Artinya, pengawasannya berjenjang. ”Kepala desa diawasi camat, camat diawasi bupati, bupati diawasi gubernur, gubenur diawasi menteri, menteri diawasi presiden. Dan selanjutnya. Jika Bawaslu mengawasi kepala daerah yang memberi bantuan sosial, itu namanya ngawur. Bawaslu ngawur!” tegasnya.

Ada baiknya, sambung Yusiyanto, Bawaslu mencari jawaban mengapa tingginya money politics, politik berbayar. pendidikan politik rendah, pencegahan dan penindakan yang mandul. ”Pekerjaan rumah Bawaslu banyak kok. Segera selesaikan dulu PR-nya. Baru jika sudah dianggap selesai, jika kurang tugas, minta kembali pada DPR, biar bisa mengawasi bantuan sosial kepala daerah,” terangnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, adanya politisasi bansos terjadi di beberapa daerah. Di ataranya di Kota Bengkulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Ogan Ilir, Lampung Timur, Pesawaran, hingga Bandar Lampung. Politisasi bansos juga terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung Selatan, Pandeglang, Pangandaran, Sumenep, hingga Jember.

Menurut Ratna, politisasi bansos rata-rata dilakukan kepala daerah dengan cara menempelkan gambar diri pada kemasan bantuan yang disalurkan. ”Politisasi dengan cara menempelkan gambar calon petahana dalam bansos,” ujarnya.

Ratna menilai, tidak etis bantuan yang sebenarnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan dijadikan kepentingan kontestasi Pilkada. Bansos seharusnya disalurkan hanya untuk kepentingan kemanusiaan. Ratna pun mewanti-wanti supaya ke depan kejadian serupa tidak terjadi lagi. ”Saya ingatkan jika memberikan bansos kiranya tidak ada maksud dan tujuan tertentu. Apalagi sudah ada instruksi langsung dari presiden,” kata dia. (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com