News . 15/05/2020, 03:15 WIB

7 Insentif untuk Perusahaan Pers

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Salah satu perusahaan yang ikut terdampak akibat pandemi COVID-19 adalah perusahaan pers alias media. Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan media mendorong agar negara memberikan insentif ekonomi untuk menopang daya hidup pers yang terdampak pandemik COVID-19. Setidaknya ada tujuh poin insentif ekonomi yang dibutuhkan oleh pers saat ini.

"Kita akan mencoba mendorong dan sesegera mungkin akan melakukan audiensi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kita akan mendorong negara pertama tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan COVID-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers," ujar Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo di Jakarta, Kamis (14/5).

Selain itu, mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut. Kemudian, Dewan Pers dan asosiasi mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.

Selanjutnya, negara perlu memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers. Insentif kelima yakni negara perlu menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemik COVID-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Kemudian, pemerintah juga didorong untuk menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemik COVID-19. Poin ke tujuh meminta negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia. Seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lainnya.

Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan tersebut penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme. "Selain dalam bentuk kampanye, kita juga akan melakukan kegiatan lobi untuk memperjuangkan aspirasi ini," paparnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli. Dia menegaskan pemberian insentif ekonomi dari negara untuk menyelamatkan pers dari dampak COVID-19 bukan berarti membuat media kehilangan independensinya.

"Apakah dengan dorongan kepada pemerintah untuk menyelamatkan komunitas media, maka media akan kehilangan independensinya? Kami menyadari ini akan menjadi persoalan. Bantuan insentif yang diberikan pemerintah sesungguhnya bukan bersumber dari pemerintah. Melainkan dari negara," tegas Arif.

Pada prinsipnya keuangan negara bersumber dari pajak publik. Menurut Arif, publik sebagai pembayar pajak dan penerima manfaatnya juga publik. Termasuk kalangan pers. Sementara, pemerintah, lanjutnya, adalah lembaga yang diberi wewenang mengelola keuangan negara. Karena itu, media tidak akan kehilangan independensinya jika menerima insentif dari negara.

"Jadi kami berharap tidak disalahpahami. Seolah-olah jika pers nasional diberi insentif ekonomi untuk tetap tumbuh, artinya tidak lagi independen atau tidak boleh lagi memberitakan informasi seakurat mungkin. Justru sebaliknya. Jika diberi insentif kita akan punya kekuatan untuk memberitakan informasi secara akurat dan terpercaya," paparnya.(rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com